Aturan IMEI Bakal Berlaku 6 Bulan Lagi

0
169
Aturan IMEI Bakal Berlaku 6 Bulan LagiAturan IMEI telah ditandatangani dan akan berlaku enam bulan lagi (CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Regulasi IMEI akan berlaku enam bulan lagi setelah aturan itu resmi ditandangani hari ini (18/10). Penandatanganan aturan IMEI dilakukan oleh tiga kementerian dan bakal berlaku pada April 2020.

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara saat memberikan kata sambutan pada acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).

Rudiantara menyebut pemerintah menyediakan aplikasi untuk meregistrasikan nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Selain itu, Kemenkominfo menyebut saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan operator seluler guna mengharmonisasikan sistem yang telah disiapkan Kemenperin. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri.

“Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara.

Selama enam bulan ini ketiga Kementerian juga masih akan menggodok finalisasi aplikasi dan Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki Kemenperin.

Sebelumnya, penandatanganan aturan IMEI sempat tersendat. Kemenkominfo sempat menyebut aturan IMEI akan berlaku pada 17 Agustus. Berikutnya Kominfo meralat bahwa penandatanganan aturan IMEI yang akan dilakukan pada 17 Agustus. Namun, ternyata rencana itu diundur.

Jika aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.

Ponsel ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Sebab, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here