Kuasa Hukum Dedy Irawan, Wangivsy Eryanto, memperlihatkan dokumen gugatan yang sudah teregister di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (25-9-2019). ANTARA/Habibullah
LENSAPANDAWA.COM – Seorang warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bernama Dedy Irawan melayangkan gugatan perdata terhadap pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Buntok sebesar Rp2,4 miliar karena merasa dirugikan secara materiel dan imateriel sebagai debitur.
Gugatan itu terkait dengan angsuran kredit yang sudah dibayar berkali-kali tetapi tidak terregistrasi di data BRI, kata Wangivsy Eryanto selaku kuasa hukum Dedy Irawan di Tamiang Layang, Kamis.
"Penggugat ada membayar kredit beberapa kali, yakni Rp50 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta. Pembayaran itu dilakukan di rumah penggugat yang diterima langsung oleh karyawan BRI," beber dia.
Permasalahan tersebut sudah diupayakan dengan cara baik-baik dan penyampaian somasi pertama kepada beberapa pihak. Namun, tidak ada tanggapan. Ketiadaan tanggapan itulah membuat Dedy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Bartim.
Dalam gugatan tersebut, kata Wangivsy, ada tiga pihak yang tergugat, yakni Djarau Matu Ati Kala selaku karyawan PT BRI Tbk. sebagai tergugat I, Direktur PT BRI di Jakarta c.q. Pimpinan Wilayah PT BRI di Banjarmasin c.q. Pimpinan Cabang PT BRI Buntok, Kabupaten Barito Selatan sebagai tergugat II dan Ester Yulianti selaku karyawan honorer sebagai tergugat III.
"Atas kejadian itu menyebabkan kliennya selaku debitur Bank BRI Cabang Buntok mengalami kerugian materiel dan imateriel, bahkan terancam masuk black list (daftar hitam) perbankan," kata pria yang pernah menang gugatan terhadap perbankan di Kalsel dan Kalteng itu.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang Helka Rerung membenarkan gugatan tersebut dan telah teregister dengan nomor 26/Pdt.G/2019/PNTML tertanggal 25 September 2019. Dalam gugatan itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum.
Sesuai dengan standar pelayanan, pihaknya melayani, bahkan sudah teregister. Setelah itu, akan disampaikan kepada Ketua PN Tamiang Layang yang akan menunjuk majelis hakim.
"Setelah ada penunjukan majelis hakim, akan dilanjutlan dengan tahapan penjadwalan sidang di PN Tamiang Layang," demikian Helka.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.