Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pejabat, mantan pejabat, perwakilan manajemen perusahaan tambang, pengurus Asosiasi Penambang Batu Bara Barito Timur dan pengurus Asosiasi Angkutan Batu Bara Tumpuk Natat Barito Timur, dan beberapa warga di ruang Unit II Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Mantan Bupati Barito Timur yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Barito Timur Zain Alkim di Tamiang Layang, Jumat, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.
"Dimintai keterangan seputar pemberian keputusan (saat menjabat sebagai Bupati Barito Timur)," kata Zain.
Hal serupa juga disampaikan Plt Kadis Perhubungan Barito Timur Andrunganyan. Dia mengaku menerima undangan dari Dittipikor Bareskrim Polri dan dimintai keterangan terkait jalan yang merupakan aset PT Pertamina.
"Iya ditanya terkait (persoalan) jalan Pertamina," ujar mantan Camat Dusun Timur itu.
Mereka dimintai keterangan dan dokumen berdasarkan Nomor: B/PK -550/XI/2019/Tipidkor dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset jalan dan landing site PT Pertamina di Kabupaten Barito Timur tahun 2006-2019
Sejumlah pejabat yang ikut diperiksa untuk dimintai keterangan, yakni Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop, Kepala DLH Lurikto, Plt Kadis Perhubungan Andrunganyan, Plt Kadis PUPR Yumail Paladuk, mantan Kepala DLH Bernath, mantan Kadis PUPR Alvianson, mantan Kepala BPKAD Ina Gandrung, mantan Kepala Dinas Pertambangan M Yamin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Tius Sulle Bani, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riza Rahmadi..
Para pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Barito Timur mendapat surat Dittipikor Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tipikor Bareskrim Polri selaku penyidik Kombes Rosyanto Yudha Hermawan dan diminta menghadap AKBP Sumarni.
Pemeriksaan dengan memintai keterangan dilaksanakan sejak Rabu (6/11) hingga Kamis (7/11) sejak pukul 09.00 wib pagi hingga selesai.
Selain pejabat dan mantan pejabat, Dittipikor Bareskrim Polri juga memeriksa Kepala Teknik Tambang PT Maslapita Nano dan sejumlah KTT perusahaan tambang lainnya.
Pengurus APB Barito Timur atau yang sudah berganti nama menjadi Perkumpulan Penambang Batu Bara Barito Timur Andi Usman juga ikut dimintai keterangan.
Pengurus AABB Tumpuk Natat Yaman Duli dan Edi Sinta Sinurat juga ikut diminta keterangan dengan mengisi kuesioner yang telah disediakan.
Beberapa warga pemilik dump truck (tronton) juga diminta mengisi kuesioner yang telah disediakan Dittipikor Bareskrim Polri. Sedikitnya ada 14 soal yang telah disediakan untuk dijawab terkait penyelidikan dugaan korupsi pemanfaatan jalan Pertamina di Bartim.
Ketua PPB Barito Julius juga dikabarkan dimintai keterangan di Dittipikor Bareskrim Polri di Jakarta. Selain Julius, pengurus PPB lainnya yang diperiksa di antaranya Antono.
Petinggi atau owner PT Senamas Energindo Mineral selaku perusahaan tambang yang tergabung dalam Rimau Group, Antonio Suyatmiko alias Ahong juga diperiksa dengan dimintai keterangan dan dokumen oleh Penyidik Dittipikor Mabes Polri di Jakarta.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi belum bisa dikonfirmasi lewat telepon seluler terkait penyelidikan dugaan korupsi pemanfaatan aset jalan dan landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur ini.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri.
"Kita belum mengetahui. Baru tahu dari media mas," katanya via telepon, seraya menyatakan akan mencari tahu dengan mengonfirmasi ke Mabes Polri.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.