Bawa Nama Presiden buat Kriminalisasi Itu Sangat Tidak Terpuji

0
152

LENSAPANDAWA.COM, – JAKARTA. Sebuah tindakan tidak terpuji Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan Jurnalis Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya karena mewawancarai kursi kosong adalah perbuatan yang tidak terpuji.

 

Ketidaksepakatan itu diungkapkan Ketua Umum Barisan Penggerak Rakyat Jokowi-Amin (BARAK JOIN) Ali Nugroho.

 

“Jangan nama Jokowi dibawa buat melaporkan orang. Sekalipun relawannya. Itu tidak terpuji. Nanti ada kelompok lain memframing presiden macam-macam. Kalau anda keberatan dengan produk Jurnalistik gunakan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang ada. Anda kan katanya Advokat tahu hukum donk.” kata Ali.

 

Menurut Ali, di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni, hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

“Prosedur itu dulu dijalankan. Lah ini dewan pers mengaku belum menerima laporan. Tiba-tiba lapor polisi. Rame dimedia. Harusnya hukum itu sebagai alat mencari keadilan. Bukan hukum dijadikan alat intimidasi karena ingin rembesan kekuasaan. Apa yang dilakukan mbak Najwa Shihab benar adanya.” ujar Ali juga seorang Advokat.

 

Dikatakan Ali, apa yang dilakukan Najwa Shihab bukan unsur cyber bullying dan tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Pasalnya, sambung Ali, unsur tindak pidana dalam UU ITE ialah bersandar pada perbuatan penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan konten muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

“Malah bisa sebaliknya, yang dilakukan relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa ke polisi tuduhan yang tidak berdasar. Ini bisa jadi mencemarkan nama baik seseorang. Selain Najwa Shihab, Jokowi juga. Termasuk pak Terawan akan kena efeknya. Apakah sudah komunikasi kepada yang bersangkutan?. Ini preseden buruk buat kebebasan pers.” ungkap Ali.

 

Jadi kata Ali, Legal standing wartawan/ presenter membuat produk jurnalistik adalah amanat yang ditentukan oleh Undang-Undang (bahkan dilindungi), maka pemenuhan unsur delik ITE yakni “Unsur sengaja dan tanpa hak” bagi seorang wartawan/presenter terkait produk jurnalistik-nya, tidak terpenuhi.

 

“Suatu perbuatan yang dilaksanakan karena ketentuan UU tidak dapat dipidana. Lihat pasal 50 KUHP.” pungkasnya. (RED/FPRN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here