BBN-KB DKI Jakarta jadi 12,5 Persen, Berlaku Bulan Depan

0
296
BBN-KB DKI Jakarta jadi 12,5 Persen, Berlaku Bulan DepanIustrasi tarif BBN-KB DKI Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Aria Ananda)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November.

Kendati dalam salinan Perda tidak menyertakan tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, cuma Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, Yayan Yuhanah, namun tertulis aturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.

Kepala Biro Hukum Sekretariat DKI Jakarta, Yayan Yuhanah yang dihubungi CNNIndonesia.com hingga saat ini belum merespons.

Dalam salinan itu disebutkan penyesuaian tarif BBN KB untuk mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota. Selain itu diharapkan mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta sepakat menaikkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 12,5 persen.

Kesepakatan tarif baru BBN KB untuk wilayah DKI Jakarta terjadi dalam Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2019.

Ketentuan tarif BBN KB tercatat dalam ayat (1) Pasal 7, sebagai berikut:

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen): dan b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here