Petugas Bea Cukai Jambi saat memeriksa rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk. (ANTARA/HO/Bea Cukai Jambi)
LENSAPANDAWA.COM – Bea Cukai Jambi menyita sebanyak 224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang berpotensi merugikan negara senilai Rp100 juta lebih, saat rokok diangkut dari Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.
"Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jambi dalam kegiatan Operasi Gempur 2020, dengan sasaran rokok, minuman keras serta barang impor tanpa cukai," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, di Jambi Jumat.
Setelah mendapatkan informasi akan ada masuk barang ilegal berupa rokok yang dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2020, tim bergerak dan menyelidikinya yang kemudian setelah mendapatkan informasi pasti kemudian mengejar kendaraan yang membawa rokok tersebut.
Di tengah perjalanan tim telah mengamankan sarana pengangkut mobil truk Mitshubishi Colt Diesel dengan dua orang saksi berinisial EP dan IS di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi.
Tim menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli rokok tanpa cukai atau ilegal di dalam truk tersebut, kata Heri Susanto.
Hingga saat ini barang rokok ilegal itu telah dilakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi dan atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.