Ilustrasi mobi parkir. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
LENSAPANDAWA.COM – Mengistirahatkan kendaraan atau parkir di area umum tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ada ketentuan-ketentuan terkait parkir dengan sanksi ratusan ribu rupiah buat pelanggar.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 15, definisi parkir adalah ‘keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya’.
Saat kendaraan sedang diam namun pengemudi tetap berada di mobil itu bukan dikatakan parkir melainkan berhenti seperti tertera pada Pasal 1 ayat 16.
Penjelasan lanjutan soal parkir juga dibeberkan pada Pasal 120 yang isinya ‘Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas’.
Kemudian Pasal 121 menjelaskan setiap pengemudi yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan parkir tersebut atau bisa kena sanksi maksimal pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu seperti ditetapkan pada pasal 287.
Pelanggaran kewajiban memasang segitiga pengaman dan lainnya seperti diatur Pasal 121 diancam sanksi maksimal pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Peraturan tentang parkir juga ditetapkan per daerah. Misalnya DPRD Kota Depok sudah menetapkan aturan tentang kewajiban pemilik mobil memiliki atau menguasai garasi untuk parkir.
Tujuan pembuatan peraturan itu sebab banyak warga Depok yang mengeluh sebab fasilitas umum jalan banyak dijadikan lokasi parkir mobil.
Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang disahkan DPRD Kota Depok merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasal dalam perda mengatur sanksi denda maksimal hingga 2 juta bagi warga yang memarkir mobilnya di jalan umum. (fea)