Tulangbawang Barat, Lensapandawa.com
Bhabinkamtibmas Polsek Tulangbawang Tengah Polres Tulangbawang Barat himbau para pemilik Apotik dan Toko Obat untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM).
Diketahui, jenis obat-obatan ditarik peredaran tersebut dianggap dapat berbahaya bagi anak sesuai laporan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait meningkatnya kasus gagal ginjal akud pada anak.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek TBT, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).
“Dimana sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Propinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup,” kata AKP Ansori, Rabu (02/11/22).
Kata Kapolsek dasar pelaksanaan kegiatan Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak.
“Tujuan kegiatan, Agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang di penjual belikan dan terhindar nya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengunaan obat sirup untuk anak,” ujarnya
“Selama kegiatan himbauan kepada para pelaku Apotik dan Toko Obat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” tutup AKP Ansori. (*)
(Humas Polres Tubaba).