LENSAPANDAWA.COM, – Bekasi. PengelolaanDana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan.
Namun penggunaan dana BOS di SMPN 3 Babelan tidak mencerminkan upaya efisiensi untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,bahkan penggunaan dana BOS di SMP N 3 Babelan terkesan pemborosan dan tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak.
Dari laporan penggunaan dana BOS SMPN 3 Babelan Pada Tahun 2020 ada beberap item kegiatan yang diduga tidak sesua denga fakta dilapangan yaitu biaya Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap 2 Rp. 80.335.000, dan tahap 3 Rp.104.820.000. melihat besaran biaya untuk Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler menjadi tanda Tanya besar, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler apakah yang dilaksanakan dimasa pandemic covid -19? Apakah kegiatan tersebut dilaksankan secara tatap muka? Sementara menteri pendidikan dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler dimasa pandemic covid -19 ditiadakan.
Selanjutanya biaya administrasi kegiatan sekolah tahap 2 Rp.44.624.000. tahap 3 Rp. 267.389.500. dan yang paling aneh adalah biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 2 Rp.117.700.000.tahp 3 Rp.123.750.000. sementara dari pantauan awak media basmi news bahwa keadaan sekolah sangat memprihatinkan tidak sepadan dengan biaya besar yang di laporkan , dimana catnya terlihat kusam, plapon jebol, keramik pecah. Selain itu,sisa dana tahap 3 Rp.29.349.250. tahun 2020 tidak dimasukkan ke penerimaan dana BOS tahap 1 tahun 2021.
Melihat laporan penggunaan dana bos yang sangat besar tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan, menjadi pertanyaan besar, dimana fungsi pengawasan dinas pendidikan kabupaten bekasi?
Untuk itu diharapkan Pihak penegak hukum memeriksa penggunaan dana BOS di Kabupaten Bekasi jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketika media basmi news menkonfirmasi melalui surat konfirmasi namun sampai berita ini diturunkan pihak SMPN 3 Babelan belum juga memberikan jawaban, anehnya kepala SMPN 3 Babelan hanya mengatakan agar ditanyakan kepada Rija Sudrajat Kepala SMPN 5 Tambun Selatan.
(ROBIN,S.)