BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia kembali melakukan evakuasi terhadap satu anak orangutan di Desa Limpang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (ANTARA/HO)
LENSAPANDAWA.COM – BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia kembali melakukan evakuasi terhadap satu anak orangutan di Desa Limpang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Anak orangutan itu diselamatkan oleh Idarno, Sabtu (7/12), yang menemukan orangutan itu tanpa induknya di tepi hutan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Limpang. Menyadari bahwa orangutan adalah satwa dilindungi, Idarno menyerahkan orangutan ini ke kepala desa untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang," kata Direktur Program IAR Indonesia, Karmele L Sanchez dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Jumat.
Kemudian, kepala desa tersebut melaporkan kasus penemuan itu ke IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar. Laporan diteruskan kepada tim Orangutan Protection Unit (OPU) IAR Indonesia untuk melakukan verifikasi, sehingga tim menjemput anak orangutan itu.
Saat ini Aben–nama anak orangutan itu, dibawa ke IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang yang memiliki fasilitas pusat rehabilitasi satwa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aben akan menjalani masa karantina selama delapan minggu sebelum bisa bergabung dengan orangutan lainnya, katanya.
Ia menambahkan, pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk melestarikan orangutan dan melaporkan perjumpaan patut diapresiasi. "Kami berterimakasih kepada warga yang mengambil tindakan yang tepat dengan melaporkan perjumpaan ini kepada pihak yang berwenang dan kami juga senang melihat adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai orangutan," ujarnya.
Di Ketapang sendiri, menurut dia, jumlah orangutan pemeliharaan yang direscue oleh BKSDA dan IAR di tahun 2019 sudah jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Target kita adalah suatu saat tidak ada lagi orangutan yang perlu diselamatkan. Kalau hal ini dapat terwujud, Ketapang akan menjadi contoh dan kebanggaan bersama dalam upaya menyelamatkan orangutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Limpang, Rono Reagen mengaku pihaknya memahami bahwa orangutan termasuk satwa dilindungi. "Sebelumnya saya juga sudah mengimbau kepada warga di sini mengenai satwa-satwa apa saja yang tidak boleh diburu dan dipelihara oleh warga," katanya.
Ia menambahkan, anak orangutan itu dititipkan sementara kepada salah seorang warga bernama Aben untuk dirawat, oleh karena itu, anak orangutan itu diberi nama Aben.
Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta turut mengapresiasi tindakan warga Desa Limpang tersebut. "Apresiasi kami berikan kepada masyarakat atas kesadarannya melaporkan dan menyerahkan temuan satwa liar dilindungi kepada aparat berwenang. Memang sudah semestinya upaya-upaya konservasi melibatkan peran masyarakat guna mewujudkan pelestarian satwa liar agar lebih optimal lagi," ujarnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.