BNN Kabupaten Sleman terus berupaya stop peredaran narkoba di lapas

0
134
BNN Kabupaten Sleman terus berupaya stop peredaran narkoba di lapasBadan Narkotika Nasional (Foto ANTARA)

LENSAPANDAWA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya untuk menghentikan peredaran narkoba di kalangan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Memang tidak dipungkiri peredaran narkotika masih terjadi di dalam lapas, namun kami akan terus berupaya untuk menghentikannya," kata Kepala BNN Kabupaten Sleman AKBP Siti Alfiah di Sleman, Senin.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat narkoba masih bisa masuk ke dalam lapas. Di antaranya, karena lapas merupakan tempat berkumpulnya pengguna, pengedar, ataupun bandar.

"Penyalahguna narkoba yang merupakan korban dan baru menjalani proses hukum dan kemudian dimasukkan ke lapas, saat keluar bisa jadi belum sembuh. Namun, justru menjadi pintar. Karena ada jam tertentu warga binaan bertemu semua," katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya warga binaan yang bukan bandar dan sudah keluar bisa dikendalikan oleh warga binaan di dalam lapas. Caranya dengan berkomunikasi melalui telepon seluler (ponsel/HP).

"Kendati ponsel tidak diperbolehkan masuk ke lapas. Ada keterlibatan oknum di lapas," katanya.

Siti Alfiah mengatakan, jika benar tidak ada yang terlibat, maka ponsel benar-benar tidak bisa masuk lapas dan dimiliki oleh warga binaan.

"Kalau betul tidak ada HP di dalam lapas mereka tidak akan bisa mengendalikan, karena sarananya memang melalui IT," katanya.

Ia mengatakan, BNN Kabupaten Sleman sudah berkoordinasi dengan kepala lapas. Bahkan kepala lapas sudah mempersilakan untuk memproses jika ada oknum yang terbukti ikut berperan dalam peredaran narkotika di lapas.

"Kami selalu mengalami kesulitan untuk menangkap oknum yang terlibat. Karena saat kami menangani kasus di lapas, mereka yang tertangkap tidak mau mengaku dan menunjuk siapa oknumnya," katanya.

Sedangkan kesulitan lainnya, kata dia, yakni terkait birokrasi. Sebab meskipun BNN sudah bekerja sama dengan lapas, namun tidak bisa secara bebas masuk.

"Harus melalui mekanisme sesuai prosedur lapas. Ini bisa menjadi celah, saat kami izin ternyata di dalam sudah dikondisikan," katanya.

Ia mengatakan, selain keterlibatan okum penjaga lapas, ada keterlibatan keluarga. Yakni saat membesuk warga binaan.

"Ini yang juga harus diwaspadai, narkoba bisa diselipkan di makanan yang dibawa keluarga warga binaan," katanya.

Ia mengatakan, tidak dipungkiri jika membasmi peredaran narkoba hingga habis memang sulit.

"Karena para sindikat narkoba juga selalu punya cara untuk mengelabui petugas. Namun ini tidak menyurutkan komitmen kami," katanya.

Kasus peyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman berdasarkan catatan BNN masih tinggi. Dari Januari-November 2019 mengungkap 80 kasus. Sedangkan periode yang sama pada 2018 ada sebanyak 66 kasus.

"Dari 80 kasus tersebut, terdiri dari satu kasus hasil ungkap BNN Kabupaten Sleman dengan satu tersangka dan 79 kasus hasil ungkap kasus Polres Sleman dengan 101 tersangka," katanya.

Dari jumlah kasus tersebut, paling banyak kasus sabu, ganja, tembakau gorila dan psikotropika.

"Kasus penyalahgunaan narkoba tersebar di 12 kecamatan. Kasus terbanyak di wilayah Kecamatan Depok, yaitu 11 kasus dengan 14 tersangka, Ngaglik enam kasus dengan tujuh tersangka dan Seyegan lima kasus dengan lima tersangka," katanya.

Sedangkan untuk kecamatan lainnya di bawah empat kasus, yakni Kecamatan Mlati, Gamping dan Kalasan masing-masing tiga kasus dengan delapan tersangka.

Untuk Kecamatan Godean, Prambanan dan Sleman masing-masing dua kasus dengan tujuh tersangka. Ngemplak dan Tempel dua kasus dengan dua tersangka.

"Selama ini kami telah melakukan berbagai upaya pengendalian. Baik melalui pengurangan permintaan narkoba maupun pengurangan pasokan narkoba lewat program Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," katanya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here