Kepala BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol M Arief Ramdhani (ANTARA/Abdul Fatah)
LENSAPANDAWA.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol M Arief Ramdhani menyatakan secara intensif akan menjalankan program prioritas BNN yang terarah dari pusat sampai daerah, salah satunya mengantisipasi sebanyak 76 new psychoactive substansces (NPS) atau narkoba jenis baru hasil sintetis yang beredar ke masyarakat Indonesia.
"Memang, ada 950 NPS yang beredar di dunia, dan di Indonesia sudah ditemukan 76 NPS ditetapkan sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 menjadi permasalahan serius, dan merupakan trik bandar serta jaringan narkoba untuk tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut," kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat membuka dan memberikan paparan materi Strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Malut pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Provinsi Malut, Kamis.
Menurut dia, perkembangan jumlah pengguna narkoba di Indonesia dan di Malut juga menjadi fokus, karena penyalahguna narkoba di Malut yakni sejumlah 2.465 jiwa usia (10-59 tahun) dari 1,2 juta jiwa penduduk di Malut menjadi catatan serius.
Selain itu, harus dijalankan secara masif dan sistematis oleh seluruh elemen termasuk instansi pemerintah yang hadir saat ini.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran 30 peserta dari 15 (satuan kerja perangkat daerah/SKPD) Provinsi Malut dalam kesibukannya menyempatkan diri hadir dalam kegiatan ini.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula program prioritas BNN yang terarah dari pusat sampai daerah, menurut Brigjen Arief, yakni Program Desa Bersinar, Relawan Anti Narkoba Rumah Edukasi Anti Narkoba, Sinergi dengan Lapas, pengembangan rehabilitasi khusus anak dan perempuan, life skill dan kerja sama internasional, sehingga hal ini menjadi komitmen instansi pemerintah, kementrian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.
Kegiatan yang digelar selama dua hari ini, dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19, juga diisi dengan pemaparan materi oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Setiadi Sulaksono SIK MH tentang Aspek Hukum dalam P4GN, Dinamika Kelompok oleh Dr Syahril dari akademisi, dan juga dari perwakilan Himpsi Maluku Utara psikolog Dewi Eka Putri tentang Adiksi Dasar Rehabilitasi dan Konseling, dan Kabid P2M BNNP Malut Drs Hairuddin Umaternate MSi tentang Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.