Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
LENSAPANDAWA.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap agar perbankan tidak memberikan kredit kepada setiap pihak termasuk pengembang properti yang membangun di wilayah rawan bencana.
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Wisnu Widjaja mengatakan setiap pihak termasuk pengembang properti yang mengajukan kredit ke bank harus sesuai dengan analisis area rawan bencana. Hal ini diungkap Wishnu ketika ditanya soal langkah BNPB terhadap rumah yang dibangun di jalur sesar.
“Kita sudah bicara dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana agar kredit disesuaikan dengan ancaman bencana. BNPB punya peta rawan bencana dari lembaga terkait sebagai syarat pemberian kredit,” ujar Wisnu dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10).
Bagi Wisnu, perbankan tidak boleh asal memberikan kredit kepada pengembang dari segi langkah mitigasi bencana. Perbankan juga harus melihat apakah pengembang membangun bangunan sesuai dengan syarat kesiapsiagaan terhadap bencana.
Syarat tersebut di antaranya adalah tidak membangun rumah di atas jalur sesar atau patahan hingga bangunan tahan gempa.
“Kalau ada pengembang mau ajukan kredit ke perbankan, perbankan harus lihat dahulu bahwa misalnya ini ternyata adalah daerah rawan gempa bumi dan patahannya ada. Contoh di mana Patahan Lembang digambarkan detail dan ternyata di atasnya sesar terdapat rumah-rumah,” kata Wisnu.
Apabila pengembang mengaku menyanggupi syarat tersebut, Wisnu mengatakan perbankan jangan memberikan seluruh pinjaman dana di awal. Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada pengembang yang tidak patuh di tengah-tengah pembangunan properti.
“Jangan kasih 100 persen, kemudian kalau sudah dibangun sesuai dengan yang direncanakan tambah lagi berapa persen, sampai dibangun sesuai ancaman gempa,” katanya.
Wisnu mengatakan pihaknya telah menyampaikan saran tersebut kepada OJK sebagai regulator. Akan tetapi, pembicaraan antara BNPB dengan OJK masih bersifat informal.
“Supaya kontrol perbankan, kami konsultasi ke OJK agar awasi perbankan. Kemudian kalau perbankan tidak lakukan kredit sesuai dengan ancaman, maka sebaiknya diberikan di-insentif,” katanya.
Wisnu menjelaskan masyarakat Indonesia sering kali tidak peduli apabila rumah yang ditempati berdiri tidak jauh dari jalur sesar. Oleh karena itu harus diberi sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah.
Ia juga mengatakan saran agar perbankan tidak memberikan kredit untuk pengembang yang membangun rumah di daerah rawan bencana dilakukan sebagai langkah mitigasi.
“Jadi ini yang saya kira ke depan kita memaksa dan jadi aturan umum sehingga bangunan ke depan otomatis akan tahan terhadap gempa dan bencana lainnya,” Wisnu.