BPOM: Penindakan akun toko daring melonjak selama Ramadhan

0
161
BPOM: Penindakan akun toko daring melonjak selama RamadhanBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar. (ANTARA/Devi Nindy)

LENSAPANDAWA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui patroli siber selama masa pandemi COVID-19 menemukan lonjakan jumlah toko daring yang menjual produk tidak layak untuk masyarakat kemudian merekomendasikan penutupan akses terhadap tautan terkait.

BPOM melalui jumpa pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Jumat, menyatakan peningkatan angka toko daring yang melanggar itu karena menjual produk pangan dan farmasi yang cenderung memicu kerentanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kalau kita lihat dari cyber patrol, ada peningkatan signifikan pertambahan situs-situs tidak memenuhi ketentuan seperti menjual produk pangan tanpa izin edar dan atau kadaluarsa. Dari aspek produk pangan, toko daring jenis ini mengalami lonjakan dua kali lipat," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Reri Indriani.

Dia mengatakan dalam kurun Januari-April 2020 terdapat 700 akun toko daring yang ditutup karena menjual produk pangan tidak layak. Kemudian selama Ramadhan jumlahnya naik hampir dua kali lipat sekitar 1.373 akun.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang mengatakan penutupan akun toko daring itu dimulai dari patroli siber untuk kemudian dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar ditutup.

"BPOM memberi rekomendasi dua hari sekali ke Kominfo untuk akun terkait agar di-take down," katanya.

Rita mengatakan dari aspek produk farmasi, toko daring yang ditutup tersebut banyak menjual obat keras yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter, seperti klorokuin, hidroklorokuin dan obat penggugur kandungan.

Adapun klorokuin dan hidroklorokuin merupakan obat keras yang popularitasnya melonjak seiring info khasiat untuk menyembuhkan COVID-19. Sementara obat keras jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan mereka.

"Tentang penjualan daring, yang boleh dijual adalah obat tidak keras. Sementara obat keras penjualannya tetap pakai resep dokter karena memiliki risiko tinggi jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep, juga ini tidak boleh dijual secara daring," katanya.*

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here