BSSN Enggan Komentari Gelombang Penolakan UU KKS

0
146
BSSN Enggan Komentari Gelombang Penolakan UU KKSIlustrasi. (Foto: Istockphoto/M-A-U)

LENSAPANDAWA.COM – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) enggan berkomentar ihwal gelombang penolakan terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Direktorat Proteksi Ekonomi Digital sekaligus jubir BSSN Anton Setiawan menyarankan agar CNNIndonesia.com meminta komentar ke DPR selaku inisiator RUU Kamtansiber.

“Kalau ini silahkan minta komentar ke DPR. Tapi sebenarnya prosedur untuk beri masukan sudah disediakan,” kata Anton saat dihubungi, Jumat (27/9).

Anton mengklaim bahwa dalam penyusunan draft rancangan RUU KKS, DPR telah melibatkan berbagai pemangku kebijakan (stakeholder).

“Penyusunan di DPR melibatkan Stakeholder, penyusunan DIM di sisi pemerintah yang melibatkan instansi terkait,” akunya.

Sebelumnya, DPR telah menyangkal RUU yang mengatur BSSN tersebut akan disahkan Rapat Paripurna pada 30 September.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hendrawan Supratikno memastikan Rancangan Perundang-undangan Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) atau RUU Kamtansiber tak akan disahkan Senin (30/9) pekan depan.

RUU ini kata dia kemungkinan baru bisa disahkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang baru akan dilantik Oktober nanti.

Pengamat internet dari SAFEnet, Damar Juniarto sebelumnya mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sejatinya disahkan Senin (30/9) masih bermasalah. Ada beberapa poin yang dipermasalahkan dalam RUU KKS.

Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong agar Indonesia harus terlebih memiliki aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum menerapkan aturan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Terpisah, Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar khawatir akan terjadi intrusi terhadap data pribadi warga negara oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) apabila aturan Kamtansiber diterapkan sebelum aturan PDP.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here