Butuh 2 Tahun Persiapan Usai Jokowi Teken PP Mobil Listrik

0
146
Butuh 2 Tahun Persiapan Usai Jokowi Teken PP Mobil ListrikIlustrasi mobil listrik. (Foto: Istockphoto/3alexd)

LENSAPANDAWA.COM – Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan kebijakan regulasi kendaraan listrik akan berlaku dua tahun kemudian setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik di Indonesia.

Presiden Joko Widodo dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menandatangani Perpres dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Sri Mulyani bertepatan dengan acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis (25/7).

“Sekarang gunakan skema yang saat ini, dan nanti (regulasi baru) efektifnya dua tahun sejak diberlakukan,” kata Putu ditemui di GIIAS 2019.

Menurut Putu masa waktu dua tahun untuk pelaku usaha otomotif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem untuk mendorong industri otomotif kendaraan listrik nasional di masa mendatang.

“Bukan ditetapkan langsung. Jadi ya semuanya dikasih kesempatan untuk melakukan adjusment. Jadi ada dua tahun untuk melakukan penyesuaian,” ucap Putu.

Setelah Jokowi menandatangani PP kendaraan listrk, pemerintah segera mengumumkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk penerapan regulasi.

“Ya ini percepatan, pasti akan cepat. Kalau sampai tahunan ya bukan percepatan,” ucap Putu.

Ada dua regulasi yang bakal diteken Jokowi, pertama rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Regulasi ini membuat penghitungan pajak kendaraan bukan lagi berdasarkan bentuk, melainkan emisi yang dikeluarkan.

Dasar hukum PP itu melalui Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, serta PP Nomor 41 Tahun 2013.

Regulasi kedua yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik. Regulasi ini cakupannya lebih kepada kendaraan bermotor yang hanya ditenagai listrik murni.

Rancangan regulasi ini memiliki dasar hukum berdasarkan UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, termasuk PP 41 Tahun 2013.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here