Calon hakim ad hoc lolos tahap selanjutnya kurang dari yang dibutuhkan

0
144
Calon hakim ad hoc lolos tahap selanjutnya kurang dari yang dibutuhkanKetua Bidang Rekutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari (ANTARA/HO-KY)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Yudisial (KY) menyatakan hanya empat orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung dari unsur Apindo dan serikat pekerja/serikat buruh yang lolos tahap selanjutnya, dari permohonan MA sebanyak enam orang.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta, Selasa, mengatakan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang lolos dua dari Apindo dan dua dari serikat pekerja/buruh, keempatnya laki-laki.

"Permohonan dari MA memang enam orang, tiga SP/SB dan tiga Apindo, tetapi tes kepribadian, tes kesehatan dan penelusuran rekam jejak secara objektif hanya menghasilkan empat orang untuk mengikuti wawancara," ujar dia.

Empat orang tersebut adalah hakim ad hoc PHI PN Gresik Jaka Mulyata, advokat Willy Farianto, hakim ad hoc PHI PN Samarinda Mariyanto dan hakim ad hoc PHI PN Semarang Sugiyanto.

Untuk kekurangan pengisian hakim ad hoc yang dimohonkan MA tersebut, Aidul Fitriciada mengatakan MA dapat mengajukan kembali pada proses seleksi berikutnya.

Ada pun selain empat calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tersebut, KY juga meloloskan empat orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA , yakni hakim ad hoc tipikor PN Jambi Adly, hakim ad hoc tipikor tingkat pertama PN Surabaya Agus Yunianto, hakim ad hoc tipikor tingkat banding PT Sulawesi Tengah Ansori serta hakim ad hoc tipikor PT Surabaya Siti Chomarijah Lita Samsi.

Aidul Fitriciada menuturkan calon yang lolos tahap kepribadian dan kesehatan tersebut akan mengikuti seleksi wawancara terbuka pada Jumat, 15 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan Senin, 18 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.

Kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here