Situs SKCK online (SKCK online)
LENSAPANDAWA.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini sudah bisa dibuat secara online. Namun, pengguna mesti menyiapkan sejumlah syarat sebelum mengajukan surat tersebut dengan mengakses skck.polri.go.id/.
Biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online ini sebesar Rp30 ribu. Anda juga dapat memilih cara untuk melakukan pembayaran yakni melalui loket atau melalui Briva BRI.
Namun sebelum mengisi form SKCK secara online, pastikan Anda telah memiliki hasil pindaian dari sejumlah dokumen berikut:- KTP atau Paspor, – Kartu Keluarga, – Akte Lahir/Ijazah, – nomor sidik jari, – Foto diri
Cara buat:- Masuk ke situs SKCK Online, – klik Form Pendaftaran yang ada di pojok kanan atas situs. – Selanjutnya muncul form. – Terdapat delapan kolom yang wajib diisi yaitu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Kolom Satwil diisi sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Misalnya jika alamat di KTP adalah Kabupaten Tangerang, maka SKCK hanya dapat dikeluarkan oleh Polres setempat yakni Polres Metro Tangerang Kota.
Pada kolom Lampiran, Anda diminta untuk mengunggah lampiran sidik jari. Di kolom Ciri Fisik juga diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Kedua syarat itu bisa didapatkan sebelumnya di Polres sesuai domisili.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bahwa telah berhasil melakukan pendaftaran. Tahap selanjutnya adalah mencetak tanda tersebut sebagai bukti untuk pengambilan surat di Polres sesuai alamat domisili. Anda memiliki waktu hingga tiga hari untuk menukarkannya. [Gambas:Video CNN]
Jika tidak berminat membuat secara online, Anda juga bisa membuat SKCK dengan langsung datang ke Polres setempat.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:- KTP beserta fotokopinya atau fotokopi Paspor, – fotokopi KK, – fotokopi Akte lahir/Ijazah, dan – pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar. Foto harus dengan latar belakang merah dan bagi yang berjilbab wajib memperlihatkan tampak muka secara keseluruhan.
SKCK merupakan surat resmi yang hanya dapat diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya seseorang terkait kegiatan kriminal. SKCK ini berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Namun jika telah lewat masa berlaku, Anda dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK.
Surat ini juga menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera di buka mulai 11 November 2019.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.