China masukkan Hong Kong dalam Undang-Undang Keamanan Nasional

0
185
China masukkan Hong Kong dalam Undang-Undang Keamanan NasionalSeorang polisi huru-hara menembakkan senjatanya dalam protes di Central, saat pembacaan kedua undang-undang lagu kebangsaan kontroversial sedang berlangsung di Hong Kong, China, Rabu (27/5/2020). REUTERS/Tyrone Siu/nz/cfo (REUTERS/TYRONE SIU)

LENSAPANDAWA.COM – China secara resmi memasukkan Hong Kong dalam Undang-Undang Keamanan Nasional sebagaimana keputusan yang diambil pada hari terakhir Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Beijing, Kamis.

Sejumlah perwakilan NPC yang menghadiri penutupan sidang tahunan tersebut sebagian besar menyetujui Keputusan NPC tentang Peningkatan Sistem dan Mekanisme Penegakan Hukum di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) dalam Stabilitas Keamanan Nasional.

Keputusan tersebut diambil setelah kerusuhan sosial berkepanjangan dan meningkatnya kekerasan di jalanan yang mengakibatkan Hong Kong terjerumus dalam situasi terburuk sejak dikembalikan ke China pada 1997.

Dengan menunjukkan rancangan undang-undang tersebut pada pekan lalu, legislator senior Wang Chen mengatakan bahwa risiko keamanan nasional yang makin mengemuka di Hong Kong menjadi pokok persoalan.

Ada yang tidak sinkron dalam sistem hukum di Hong Kong dengan mekanisme penegakannya dalam memelihara stabilitas keamanan nasional China, sebut Wang yang juga Wakil Ketua Komite Tetap NPC kepada pers.

Atas pertimbangan situasi Hong Kong saat ini, dia mendorong berbagai upaya di tingkat pemerintah pusat untuk menetapkan dan meningkatkan sistem dan mekanisme penegakan hukum di Hong Kong demi terciptanya stabilitas keamanan nasional.

Sidang Umum NPC berlangsung sejak Jumat (22/5) dan menjadi pertemuan pertama yang melibatkan ribuan anggota legislatif di tengah pandemi.

Sidang tahunan dewan legislatif terbesar di dunia tersebut biasanya digelar setiap bulan Maret, namun tertunda gara-gara wabah COVID-19 melanda China.

Sebelumnya sejumlah kelompok prodemokrasi melakukan aksi turun jalan untuk memprotes RUU tersebut.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here