Curhat Warga Depok Dukung Mobil Tanpa Garasi Denda Rp2 Juta

0
118
Curhat Warga Depok Dukung Mobil Tanpa Garasi Denda Rp2 JutaWarga memarkirkan mobil di jalan. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)

LENSAPANDAWA.COM – Revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi menuai respons warga Depok, Jawa Barat. Menurut penuturan warga aturan garasi ini tepat terlebih ada denda Rp2 juta apabila ada yang melanggar.

Denda itu diketahui bakal berlaku buat warga yang kedapatan memiliki mobil namun tidak punya atau menguasai garasi. Peraturan yang bakal berlaku pada 2022 ini dipercaya bisa jadi obat mujarab buat membersihkan jalan umum yang selama ini digunakan jadi lahan parkir warga.

“Bagus aturan ini. Soalnya kadang yang parkir suka tidak lihat sekeliling, apa badan mobilnya ganggu tidak nih, serasa parkir di rumah,” kata Yongki, warga Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (13/1).

Yongki mengatakan paham tidak semua pemilik mobil punya garasi karena keterbatasan tempat tinggal. Namun paling tidak mereka diharapkan sadar telah memanfaatkan fasilitas umum untuk kebutuhan pribadi.

“Dengan begini mereka sadar mudah-mudahan dan segera cari lokasi lain atau minimal ada diskusi dengan warga lain biar cari solusi terbaik,” ucap dia.

“Kalau selama ini ya kita sesama warga pingin ngasih tau ya tidak enak, tapi dengan aturan mau tidak mau mereka ikutin dan cari solusi parkir bersama daripada kena Rp2 juta,” kata Yongki lagi.

Warga Pancoran Mas yang lain, Indra Saputra, juga mendukung aturan tersebut. Menurut dia mobil warga yang parkir di bahu jalan menyulitkan gerak pengguna jalan lain.

“Iya kalau warga itu parkirnya benar, kalau maksain? Yang ada mobilnya bikin jalan yang sempit jadi tambah sempit, kan bikin susah orang kalau mau lewat buru-buru,” kata Indra.

Carikan Solusi Sementara itu salah satu warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rina, menuturkan, ada baiknya sebelum aturan serta dendanya berlaku, pemerintah juga andil merelokasi mobil warga yang selama ini bergantung pada jalan umum.

“Jangan cuma hanya bilang denda Rp2 juta, tapi cariin juga jalan keluarnya untuk warga yang memang tidak punya garasi,” kata Rina.

Menurut Rina mencari lahan parkir sewa dekat rumah tidak mudah. Maka dari itu ia berpikir banyak warga mencari jalan pintas lantaran dianggap aman, yaitu memarkir mobil di jalan umum namun dekat tempat tinggal.

“Karena ya tidak gampang cari tempat parkir sewa, apalagi seperti kawasan perumnas  [perumahan nasional] gini,” ucap Rina.

Rina juga berharap kepada pemerintah mendorong warga yang punya rumah di pinggir jalan membuat garasi sendiri, bukan malah ikutan parkir mobilnya di luar rumah.

“Pemerintah juga harus tegas kepada yang punya rumah di pinggir jalan tapi masih parkir di luar rumah. Harusnya mereka bisa optimalin rumahnya, bukan malah nambah sesak jalanan,” kata Rina.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here