Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) membeberkan ada 20 lembaga yang paling banyak mengakses data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data-data tersebut diungkap saat acara penandatanganan kerjasama Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama 13 lembaga terkait hak akses data kependudukan yang diselenggarakan Kamis (12/6) kemarin secara virtual.
Ke-20 lembaga tersebut antara lain:1. Telkomsel2. BPJS Kesehatan3. XL Axiata4. Indosat Ooredoo5. Kementerian Sosial6. BPJS Ketenagakerjaan7. Bank BRI8. Hutchinson 3 (Tri Indonesia)9. Smartfren10. Kementerian Kesehatan11. Badan Pertahanan Nasional12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan13. Bank BCA14. Badan Kepegawaian Negara15. Bank Mandiri16. Korlantas Polri17. Kementerian Ketenagakerjaan18. Divisi Teknologi Informasi Polri19. Bank BNI20. Pegadaian
Selain itu, disuguhkan total jumlah akses data kependudukan oleh lembaga pengguna sebanyak 4.455.417.264 NIK per 1 Juni 2020.
Lalu sudah ada 51 kementerian atau lembaga yang telah menandatangani perjanjian dengan Dukcapil terkait pemanfaatan data.
Selain itu, saat ini ada 2.108 lembaga pengguna yang telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk akses data kependudukan.
Dari total angka tersebut, 1.253 lembaga pengguna pusat yang telah terkoneksi ke Data Warehouse (DWH) Ditjen Dukcapil, 973 di antaranya berasal dari 163 kabupaten atau kota.
Kemudian 876 lembaga pengguna yang memanfaatkan Alat Pembaca KTP Elektronik (card reader) dan ada 44.450 card reader yang digunakan.
Saat acara penandatanganan kerjasama hak akses data bersama 13 lembaga kemarin, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif mengatakan data kependudukan yang diakses dari database mereka hanya digunakan untuk proses verifikasi.
“Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, namun yang diberikan dalah hak akses untuk verifikasi data,” tutur Zudan.
“Berbagai lembaga sudah memiliki data asal, yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan, apakah nasabah-nasabah dari berbagai lembaga tersebut masih alamatnya sama, pekerjannya sama, jumlah keluarganya sama, dan seterusnya,” sambungnya.
Di dalam kerjasama ini, ada empat peraturan perundang-undangan yang dipakai yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102.
Data-data kependudukan yang diverifikasi oleh belasan lembaga dan perusahaan itu kata Zudan digunakan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan tindak kriminal. (din/eks)