Daihatsu Angkat Suara soal Perpres Mobil Listrik ‘Mahal’

0
314
Daihatsu Angkat Suara soal Perpres Mobil Listrik 'Mahal'Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/3alexd)

LENSAPANDAWA.COM – Astra Daihatsu Motor angkat suara soal Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Indonesia. Perseroan menyatakan mobil itu belum dapat menggantikan kedudukan mobil mesin konvensional dalam waktu singkat.

Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan Perpres tidak serta merta membuat harga mobil listrik murni setara dengan kendaraan roda empat konvensional yang sudah dijual saat ini dan sesuai dengan isi kantong masyarakat.

Mobil listrik murni diperkirakan punya harga lebih tinggi karena harga baterai yang tidak murah.

Jika ingin mobil listrik murni harganya setara dengan konvensional, Amelia mengatakan industri baterai kendaraan harus hadir di dalam negeri. Namun itu butuh waktu tidak sebentar.

Menurut Amelia hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Pak Jokowi Bilang butuh waktu untuk membangun industrinya, terutama pabrik baterai. Selain itu harga mobil listrik oebih mahal 40 persen,” kata Amelia saat dihubungi, Jumat (9/8).

Selain produksi baterai lokal, mobil listrik juga harus dibuat di dalam negeri. Tapi kata dia itu belum cukup untuk menekan harga jika skala produksi masih kecil.

Daihatsu sendiri saat ini menjadi pabrikan yang memiliki fasilitas produksi terbesar ketimbang merek lain di Indonesia. Kapasitas produksi per tahun Daihatsu mencapao 500 ribu unit. Pabrik itu juga melahirkan beberapa produk kembar bersama Toyota.

“Mau dibuat sama dengan combustion engine, tergantung skala produksi. Jangka panjang bisa jadi (murah mobil listrk). Tapi jangka pendek, rasanya harga mobil listrik masih tetap mahal,” ucap Amelia.

Diketahui, Perpres itu memuat soal kewenangan pemerintah untuk mengatur kandungan lokal (TKDN) mobil listrik hingga 80 persen.

Ketentuan itu berlaku bagi manufaktur yang melakukan pengembangan dan produksi mobil listrik di Indonesia. Ketentuan TKDN untuk periode 2019-2021 minimal 35 persen, 2021-2023 minimal 40 persen, dan 2023-2025 minimum 60 persen, dan mulai 2025, TKDN minimal 80 persen. Besaran TKDN ini untuk mengaplikasikan insentif yang diterima perusahaan otomotif.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here