Dampak Negatif Penggunaan Sekat Plastik Ojol

0
294
Dampak Negatif Penggunaan Sekat Plastik OjolPengemudi ojol membuat inovasi berupa sekat plastik yang digunakan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). (Dok.istimewa)

LENSAPANDAWA.COM – Sekat plastik buatan ojek online (ojol) untuk mempartisi pengemudi dan penumpang dinilai berpotensi mengganggu kestabilan berkendara dan menimbulkan kecelakaan.

Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu mengatakan keberadaan partisi juga dapat mengubah cara aman seseorang dalam berboncengan.

Sikap ideal pembonceng motor, kata Jusri, yakni harus menempelkan dadanya ke punggung pengendara. Kemudian tangan penumpang memeluk perut dan paha bagian dalam menjepit pinggul pengendara.

Sikap menempelkan dada dan memeluk perut mungkin sulit dilakukan banyak orang, misalnya bila membonceng dengan orang tak dikenal.

Solusinya, jelas Jusri, yakni penumpang bisa hanya menjepit pinggul pengendara menggunakan paha bagian dalam. Namun kata dia itu sulit dilakukan bila ada sekat plastik.

“Sesuatu hal itu kan mungkin karena bukan muhrim atau gimana ya. Tapi kalau ada partisi ini nah bagaimana mengakalinya?” kata Jusri melalui sambungan telepon, Selasa (2/5).

Jusri menjelaskan saat berboncengan pengemudi dan penumpang mesti memiliki keselarasan gerak. Sedangkan partisi dikatakan dapat mengubah keselarasan itu sehingga ujungnya menghilangkan keseimbangan.

Sekat plastik yang menjadi gagasan Garda Indonesia (asosiasi ojek online) diketahui memiliki bentuk persegi panjang dan digendong di punggung pengendara.

Tinggi sekat plastik itu setara kepala pengendara, sementara sisi bawahnya sampai menyentuh jok. Terkait lebarnya sama dengan ukuran tubuh orang normal dewasa.

“Jadi kalau dari dimensi dan keterangannya mengganggu keseimbangan serta faktor keselamatan,” ucap Jusri.

Jusri juga mengungkap efek lainnya saat menggunakan sekat plastik yakni membuat kinerja mesin menjadi lebih berat sebab sekat tersebut menimbulkan hambatan angin.

“Selain itu beban mesin jadi lebih berat karena aerodinamika kendaraan. Karena ada hambatan besar,” kata Jusri.

Felix Iryantomo, Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran) berpendapat sekat yang dirancang ojol itu perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum digunakan. Selain itu dia juga bilang mesti mendapatkan spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Apakah membahayakan atau tidak, karena adanya hambatan angin dari alat tersebut. Perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu, terlebig digunakan untuk mengangkut penumpang harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang dan driver,” kata Felix.

Sementara itu Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan dalam penggunaan partisi, pengemudi harus memperhatikan batas kecepatan maksimal. Dianjurkan Igun hanya 60 km per jam.

“Di atas kecepatan tersebut akan tidak nyaman dan hambatan angin akan besar,” kata Igun. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here