Definisi Mobil Hybrid, EV, dan Fuel Cell Versi Pemerintah

0
290
Definisi Mobil Hybrid, EV, dan Fuel Cell Versi PemerintahIlustrasi mobil listrik. (Istockphoto/vencavolrab)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah telah menetapkan definisi jenis-jenis kendaraan berteknologi listrik yakni Hybrid Electric Vehicle (HEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Rincian itu sebelumnya tidak pernah disinggung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang dianggap pembuka era otomotif berteknologi listrik di dalam negeri.

Pada Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan hanya menjelaskan tentang definisi umum soal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yakni ‘kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar’

PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak penjualan atas Barang Mewah menjelaskan masing-masing arti jenis kendaraan turunan dari ‘kendaraan bermotor listrik’ yaitu HEV yang dibedakan menjadi full hybrid dan mild hybrid, BEV, PHEV, dan FCEV. Berikut definisinya:

Full Hybrid

Bagian penjelasan di PP 73/2019 mendefinisikan full hybrid sebagai ‘kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist), dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu’.

Contoh mobil full hybrid yang ada di Indonesia yaitu Toyota Camry dan Alphard.

Mild Hybrid

Sementara itu arti mild hybrid adalah ‘Kendaraan Mild Hybrid Electric Vehicle merupakan Kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist)‘.

Beda mild hybrid dengan full hybrid yakni jenis ini tidak bisa digerakkan dengan EV running mode atau sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu. Contoh mobil mild hybrid adalah Suzuki Ertiga Diesel.

Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

Kendaraan jenis ini ditetapkan sebagai ‘kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal’.

Pengisian daya eksternal yang dimaksud berarti baterai pada PHEV bisa diisi ulang menggunakan alat bantu, misalnya memanfaatkan colokan listrik di rumah atau kantor. Contoh mobil plug in hybrid yaitu Mitsubishi Outlander PHEV.

Battery Electric Vehicle (BEV)

Battery Electric Vehicle merupakan ‘kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan’.

Kata lain untuk kendaraan jenis ini adalah mobil listrik murni, contohnya Tesla Model 3.

Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)

Kendaraan ini adalah ‘kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak’.

Belum ada FCEV yang dijual di Indonesia meski begitu di pasar global sudah tersedia Toyota Mirai dan Honda Clarity, dan Hyundai ix35.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here