Petugas memeriksa wistawan di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Senin (27/1/2020) ANTARA/HO
LENSAPANDAWA.COM – Anggota DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat Zulfydar Zaidar Mochtar meminta Imigrasi segera mengecek keberadaan warga negara asing (WNA) di daerah itu guna memastikan tidak terjakiti virus corona yang mematikan tersebut.
“Pemerintah harus mengantisipasi pintu-pintu masuk WNA terutama warga negara China khususnya dari Wuhan. Imigrasi harus segera mengecek keberadaan warga negara asing guna memastikan tidak terjangkiti virus mematikan ini,” ujarnya di Pontianak, Senin.
Menurutnya, siapa saja boleh dicurigai karena bahaya virus ini masuk baik itu orang dari negara China atau warga negara manapun termasuk Indonesia apabila terjangkit virus tersebut.
“Pekerja China di Kalbar ini banyak. Pintu-pintu masuk border, bandara Internasional Soekarno Hatta, Supadio mau pintu masuk dari Pulau Sumatera lalu masuk menggunakan jalan laut lainnya. Kita harus bekerja sama, pemerintah pusat, daerah, kabupaten dan kota,” jelas dia.
Ia menyatakan jangan sampai virus tersebut sempat masuk karena Indonesia khususnya Kota Pontianak pasti sangat asing cara – cara penanganan virus mematikan.
“Hal itu karena virus mematikan maka deteksi dini dan upaya penanganan khusus harus dilakukan dalam hal penanganan virus ini,” jelas dia.
Selain media elektronik atau medsos, edukasi dan selebaran di setiap kelurahan harus dapat diberikan kepada masyarakat. Rujukan rumah sakit juga sangat perlu agar masyarakat membawa gejala sakit virus ini langsung kepada sasaran tempatnya.
“Jika memungkinkan libatkan mahasiswa atau pelajar dalam edukasi ini, selain pencegahan kekompakan warga Kota Pontianak harus ditingkatkan dalam menghadapi virus yang mematikan," katanya.
Sebelumnya bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar telah mengeluarkan surat edaran untuk dinas kesehatan kabupaten/kota se-Kalbar terkait dengan kesiapan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Pneumonia dari negara Tiongkok ke Indonesia.
Surat edaran yang ada sebagai tindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, sebelumnya nomor PM.04.02/111/43/2020 tanggal 5 Januari 2020.
Untuk langkah pencegahan seperti untuk dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus Pneumonia yang terjadi di wilayahnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.