Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Usul Bantuan Rp100 Ribu/Hari

0
127
Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Usul Bantuan Rp100 Ribu/HariIlustrasi ojek online di tengah wabah corona. (Foto: ANTARA FOTO/Suwandy)

LENSAPANDAWA.COM – Komunitas ojek online (ojol) nasional Garda Indonesia berharap pemerintah memberi kompensasi kepada pengemudi ojol atas Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pekan lalu sebagai penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Dalam poin PSBB itu diketahui pemerintah melarang pengemudi ojol mengangkut orang, kecuali barang.

Menurut Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kompensasi yang dinilai sesuai yaitu berupa bantuan langsung tunai Rp100 ribu per hari. Dikatakan kompensasi tersebut 50 persen dari penghasilan normal harian pengemudi selama ini.


“Nilai besaran BLT yang kami harapkan Rp100 ribu per hari per driver,” kata Igun melalui pesan singkat, Senin (6/4).

Igun juga meminta kepada seluruh perusahaan ojol menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan jasa pesan antar makanan dan barang.

“Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB,” ungkap dia.

[Gambas:Video CNN]

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan terbut dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam pedoman itu dijelaskan bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).

Selain ojek online, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here