Pemprov Kepri membuka akses Jembatan II Pulau Dompak, Tanjungpinang secara terbatas selekah mengetahui 70 persen dari tiang pondasi jembatan tersebut rusak parah. ANTARA/Nikolas Panama
LENSAPANDAWA.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau (PUPRP Kepri) menyatakan perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, cukup ribet lantaran harus memenuhi prosedur teknis dan hukum.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri, Hendrija, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, perbaikan Jembatan II harus melalui proses panjang, mulai dari urusan teknis, penganggaran hingga konsultasi dengan penegak hukum agar tidak melanggar aturan.
"Belum lagi prosedur lelang. Kami juga mengupayakan agar kerusakan tiang pondasi ini dapat dikategorikan sebagai bencana," ujarnya.
Hendrija mengatakan kerusakan tiang pondasi Jembatan II berdasarkan investigasi tim ahli dari Kementerian PUPR mencapai 70 persen.
Dalam dua bulan terakhir tim Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri bolak-balik ke Kejati Kepri, Polda Kepri, Inspektorat dan BPK untuk mendapat masukkan agar jembatan ini dapat diperbaiki.
"Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pihak yang berkompeten untuk membahas persoalan itu bersama-sama," ucapnya.
Ia mengemukakan perbaikan awal Jembatan II Pulau Dompak sampai sekarang belum dapat dilaksanakan, meski sudah dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun ini.
"Perbaikan jembatan secara menyeluruh tidak dapat dilaksanakan tahun ini karena anggaran yang disediakan tidak mencukupi," katanya.
Anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki Jembatan II Dompak akan dibahas kembali.
"Kami harus berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjungpinang yang menangani kasus itu, apakah diperbolehkan perbaikan dilakukan saat proses hukum masih berjalan," ucapnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.