Dipalsukan, Polisi Sebut Tak Perlu Terbitkan Pelat Khusus

0
169
Dipalsukan, Polisi Sebut Tak Perlu Terbitkan Pelat KhususIlustrasi pelat nomor kendaraan palsu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Kepala Sub Direktort Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan hingga munculnya tilang elektronik salah sasaran bukan kelemahan pada sistem electronic traffic law enforcement (E-LTE).

M Nasir menjelaskan kasus salah tangkap ini karena oknum yang berujung muncul nama pengendara lain yang terkena tilang.

“Bukan kelemahan (sistem). Ini tindak pidana,” kata Nasir kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/7).

Ia mengatakan tilang elektronik dengan closed circuit television (CCTV) telah bekerja sesuai fungsinya menjerat setiap pelanggar lalu lintas di jalan raya.

“Kenapa? karena itu nomor (polisi) benar. Sekarang kamu punya nomor 1000 AAA, lalu dipakai orang lain. Itu bukan kelemahan (sistem). Tapi ada orang yang melakukan tindak pidana itu,” ucap Nasir.

Menurut Nasir CCTV itu bisa dikatakan punya kelemahan jika bukti screen shoot memperlihatkan data mengada-ada soal pelat nomor kendaraan bermotor, atau terjadi ketidakcocokan antara data nomor polisi dan jenis mobil.

“Kecuali, nomor itu tidak ada nah dikirim. Baru betul (kelemahan). Mobil kamu Yaris, tapi yang dikirim (data) mobil Pajero. Itu baru kelemahan. Wong ini nomornya benar,” ucap Nasir.

Salah satu pengemudi yang merasa dirugikan tilang elektronik adalah Radityo. Radityo kaget karena tiba-tiba dirinya diberi surat konfirmasi oleh kepolisian lantaran mobilnya yang bernomor B 1826 UOR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun dari bukti yang disertakan polisi, terlihat antara mobil Radityo dengan kendaraan yang ditilang punya perbedaan warna dan bentuk gril. Oleh karena itu diduga plat nomor mobil Radityo digandakan seseorang.

Tidak Perlu Ubah Spesifikasi Pelat

Menurut Nasir spesifikasi plat nomor kendaraan sudah sesuai dengan cara kerja tilang CCTV. Bagi dia tidak perlu ada ubahan untuk terhindar dari oknum pemalsuan plat.

“Ini sudah benar. Nomor polisi B1 pasti punya orang, ubah jadi B10 ya punya orang juga. Itu yang harus dipahami. Jadi bukan masalah identifikasi. Jadi tindak perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain yang membuat kerugian terhadap orang lain lagi,” pungkas Nasir.

Ia mengatakan yang terpenting bagaimana ke depan menangkap pelaku yang diduga menggunakan pelat nomor palsu di jalan raya.

“Jadi pertama dia melanggar, kedua dia melakukan tindak pidana umum. Jadi dua pelanggaran dalam satu kali perbuatan tersebut. Pertama dia tidak menggunakan sabuk pengaman, kedua dia memalsukan nomor plat,” ucap Nasir.

Mengutip situs resmi TMC Polda Metro Jaya, bahwa memalsukan pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here