Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panca Putra Simanjuntak (kanan) berjabat tangan dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
LENSAPANDAWA.COM – Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak kembali ke Polri usai menuntaskan kasus mangkrak selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan mulai 19 Juni 2019 hingga April 2020.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Panca kembali ditarik kembali ke institusi Polri sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tingkat I Sempim Polri usai tour of duty di KPK.
"Atas prestasinya, pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri," ujar Argo di Jakarta, Jumat (8/5) malam.
Pemindahan Panca sebagaimana Surat Telegram Nomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Diketahui, Panca meninggalkan KPK usai menyelesaikan tunggakan sejumlah kasus besar yang mangkrak, yakni perkara tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah mengendap selama enam tahun.
Kemudian, menuntaskan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga bergulir ke pengadilan.
Kemudian, memimpin penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang melarikan diri selama dua tahun.
Jenderal polisi bintang satu itu juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) selama Juni 2019 – April 2020 sebanyak 21 kegiatan dengan berbagai kasus di antaranya suap izin impor bawang putih dan suap izin impor ikan.
Saat menjabat dua posisi itu, Panca pun mampu meredam situasi dan kondisi di internal KPK terkait pro dan kontra pemilihan pimpinan KPK dan penerbitan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Setelah diberlakukan UU KPK baru tersebut, Panca bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap tersangka dugaan kasus korupsi sehingga KPK tetap eksis hingga pimpinan baru terpilih.
Saat bertugas sebagai pimpinan penyidikan di KPK, Panca yang berlatar belakang reserse dan kriminal berhasil membangun komunikasi secara baik, solutif, dan tanpa menunjukkan kepangkatan.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.