Abdul Ghani Ngabalyn alias Cobra Hercules dituntut 2,5 penjara usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2-10-2019). ANTARA/Laily Rahmawaty
LENSAPANDAWA.COM – Terdakwa kasus ujaran kebencian Abdul Ghany Ngabalyn alias Cobra Hercules mengajukan pledoi setelah dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam.
"Insyaallah, saya akan mengajukan pledoi bersama dengan pengacara saya," kata Cobra usai persidangan.
Cobra mengaku tidak mengetahui persis apa kasus yang membelit dirinya karena dia ditangkap bukan soal pernyataannya dalam video yang mengarah pada Undang-Undang ITE, melainkan kenyataannya untuk mengetahui siapa dalang pelaksanaan demonstrasi 21—22 Mei, serta kepemilikan senjata api.
"Saya dituduh sebagai pemimpin untuk demonstrasi tanggal 21—22 mei, ini tidak terbukti pada akhirnya video yang saya yang dijadikan tersangka adalah video saya melayangkan sebuah video yang mana pada saat itu ada sekelompok orang yang membakar bendera Tauhid saya sendiri sebagai panglima ulama dan saya sebagai seorang muslim, enggak mungkin saya tinggal diam," kata Cobra.
Cobra menyebutkan video tersebut direkam oleh orang lain yang meminta tanggapannya terkait dengan viralnya video salah satu anggota ormas membakar bendera Tauhid. Video komentar Cobra tersebut lantas tersebar luas di internet.
"Salah satu video yang direkam oleh rekan-rekan saya yaitu meminta pandangan saya untuk bagaimana pandangan anda sebagai seorang panglima ulama tentang ada yang mau menghalangi acara reuni akbar 212/412," kata pria yang mengaku masih kerabat Ali Mochtar Ngabalin itu.
Cobra mengaku tidak mengetahui siapa yang telah memviralkan video tanggapan dirinya dan siapa juga yang memvideokannya serta menyebarluaskannya ke sosial media.
"Saya sama sekali tidak menyebarkan video tersebut, apalagi memviralkan video tersebut," ungkap Cobra.
Menurut Cobra, video yang membuat dijerat UU ITE tersebut adalah video lama, pada tahun 2018. Saat itu dirinya dimintai tanggapan soal pembakaran bendera Tauhid dan seruan aksi 212, lalu divideokan.
Bunyi komentarnya itu, lanjut Cobra, untuk masyarakat agar supaya organisasi siapa pun yang berani membakar bendera Tauhid karena bendera tersebut adalah bendera kebesaran umat Islam yang mana telah tertulis "La Illaha Ilallah Muhammad Rasulullah".
"Saya sebagai orang Islam, sebagai orang muslim tidak akan pernah tinggal diam kepada siapa pun yang menghina agama saya," kata Cobra.
Cobra menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang membuat dan menyebarkan video tersebut. Akan tetapi, dia dijerat UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa ujaran kebencian Cobra Hercules selama dua 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.