Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumpulkan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua untuk mengajukan penyaluran dana desa tahap ketiga.(ANTARA)
LENSAPANDAWA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) pada 2020 sebesar Rp76 miliar, meningkat dibandingkan dengan tahun ini sebesar Rp53 miliar.
“Kebutuhan ADD 2020 sebesar Rp76 miliar karena ada kenaikan penghasilan tetap (Siltap), kebutuhan penunjang pemilihan badan perwakilan desa dan kegiatan pembinaan kelembagaan,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Senin.
Ia menyatakan, instansinya mengusulkan anggaran untuk ADD sebesar Rp76 miliar pada 2020 karena untuk penghasilan tetap perangkat desa di 148 desa di daerah ini saja mencapai Rp68 miliar.
Kemudian lanjutnya, sisa ADD tahun depan sebesar Rp8 miliar untuk memenuhi kebutuhan penunjang pemilihan badan perwakilan desa (BPD) dan kegiatan pembinaan kelembagaan.
Ia menyatakan, instansinya mengusulkan anggaran ADD pada 2020 sebesar itu guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa Tahun 2020.
“Memang tidak ada sanksi yang dibuyikan dalam PP terhadap pemerintah kabupaten/kota yang tidak menambah ADD 2020, tetapi PP tersebut harus diterapkan dalam Tahun 2020,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap, adanya penambahan alokasi dana desa yang diterima oleh sebanyak 148 desa di daerah ini dari sebesar Rp53 miliar pada 2019 ini menjadi Rp76 miliar pada 2020 bisa dipenuhi oleh pemerintah setempat.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengajuan penambahan ADD pada 2020 kepada BKD setempat, penghasilan tetap kepala desa di daerah ini meningkat sebesar 19,6 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.950.000 menjadi Rp2.426.640.
Kemudian, ia mengatakan, penghasilan tetap yang paling besar kenaikannya adalah penghasilan tetap kepala dusun di daerah ini dari sebelumnya sebesar Rp585.000 menjadi Rp2.022.200 atau naik sebesar Rp1.437.200 atau 71.1 persen.
"Penghasilan tetap kepala dusun mengalami kenaikan sebesar ini karena kepala dusun ini bagian dari perangkat desa dan berdasarkan aturan kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP)," katanya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.