DPP Demokrat Terancam Digugat ke Pengadilan Gegara Pemberian SK Ketua DPC Demokrat Malaka Ke Egy Atok

0
137

LENSAPANDAWA.COM, – Malaka ( NTT) –  Kader Partai Demokrat Cabang Kabupaten Malaka siap melakukan gugatan perdata dan pidana ke pengadilan terkait Keputusan DPP Partai Demokrat yang menyerahkan SK Ketua DPC Demokrat Malaka kepada Egydius Atok. Keputusan tersebut dinilai merugikan kader-kader lain Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.

 

Demikian disampaikan Kader Partai Demokrat Malaka, Simon Seran kepada wartawan pada Jumat (22/7-2022).

 

“Gugatan secara perdata dan pidana tetap kita lakukan untuk meluruskan persoalan yang sementara ini dihadapi sehingga semua persoalan jelas dan ada kepastian hukum. Apalagi keputusan Majelis Partai hanya berupa rekomendasi, yang keputusan akhirnya ada pada Ketua Umum Partai Demokrat. Tidak mungkin Ketua Umum mencabut keputusan yang sudah dibuat sendiri, sehingga jalur pengadilan menjadi solusi terbaik,” jelasnya.

 

Menurutnya, gugatan harus dilakukan untuk mencari keadilan, karena Gugatan Muscab yang sementara digelar di Mahkamah Partai Demokrat tidak dijadikan rujukan keputusan DPP Partai Demokrat. “Terkesan Mahkamah Partai hanya jadi bonekanya DPP saja sehingga hal itu harus diluruskan melalui jalur pengadilan,” kritiknya.

 

Simon Seran menjelaskan, bahwa memperhatikan proses sidang di Mahkamah Partai Demokrat dan keputusan DPP Partai Demokrat yang menyerahkan SK kepada Egydius Atok sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Malaka merupakan dua hal yang sangat bertolak belakang. Karena sidang Mahkamah Partai Demokrat sementara digelar tetapi pada hari dan waktu yang sama DPP Partai Demokrat menyerahkan SK Ketua DPC Partai Demokrat kepada Egydius Atok.

 

“Kader Demokrat di DPC Malaka akan mengambil langkah serupa menggugat di Pengadilan sama dengan Kader-Kader Partai Demokrat di Riau”, tegasnya.

 

Lebih lanjut Simon Seran mengungkapkan, bahwa gugatan secara perdata dan pidana tetap kita lakukan untuk meluruskan persoalan yang sementara ini dihadapi sehingga persoalan menjadi jelas dan ada kepastian hukum. Apalagi keputusan Majelis Partai hanya berupa rekomendasi yang keputusan akhirnya ada pada Ketua Umum Partai Demokrat. Tidak mungkin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencabut keputusan yang sudah dibuat sendiri dan karena itu jalur pengadilan menjadi solusi terbaik.

 

“Kita semuanya sedih saja, jika kader-kader militan dibantai hanya karena musda kemarin mereka bersebrangan. Disini butuh kedewasaan berpolitik, yakni siap menang dan siap kalah”, ujarnya lagi.

 

Simon Seran menjelaskan, bahwa yang pasti pihaknya segera daftarkan gugatan di Pengadilan, sekaligus meminta Pengadilan bersurat ke KPU Malaka supaya semua proses yang sementara berjalan di KPU, khususnya Partai Demokrat untuk sementara dipending, sambil menanti keputusan final Pengadilan. (Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here