LENSAPANDAWA.COM, – Pengurus DPD dan BPOKK Partai Demokrat NTT harus segera mengevaluasi proses pencalonan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat untuk mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni sdr Egy Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya dengan mengambil dan memindahkan hasi perolehan suara dari teman-teman Caleg PD dari Dapil Malaka 1 untuk ditambahkan atas dirinya. Peristiwa ini sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka yang digelar KPU Malaka.
Alasan kedua karena sdr Egy Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon No urut 1 ( SN-KT) pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020.
Semua bukti sudah diserahkan ke Pengurus DPP Partai Demokrat saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE – Kabupaten TTS belum lama ini.
Dari dua bukti diatas diharapkan DPD PD NTT dan DPP Partai Demokrat mengevaluasi dan menggugurkan sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka terkait pelanggaran yang dilakukannya agar tidak diikutserakan dalam Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Ketua DPAC Kecamatan Sasitamean, Nikolas Molo mengatakan hal itu kepada Wartawan usai menyerahkan bukti-bukti Pelanggaran sdr Egy Atok kepada Pengurus DPP Partai Demokrat disaksikan Pengurus DPD dan BPOKK NTT saat pelaksanaan Muscab PD di SoE -TTS belum lama ini.
Niko mengatakan sebagai Pengurus DPAC yang langsung melekat dengan masyarakat akar rumput yang juga simpatisan PD di Malaka harus menyerahkan bukti-bukti diatas kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT saat Muscab sebagai wujud konkrit tanggung jawab sebagai Pengurus agar digunakan sebagai bahan Pertimbangan sebelum memutuskan siapa figur yang layak Pimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.
” Kami harus serahkan bukti-bukti diatas sebagai alat DPP untuk memutuskan siapa pemimpin yang layak pimpin PD di Malaka. Kita ini lagi cari figur dan pemimpin untuk meneruskan serta memajukan PD Malaka”
” Rakyat Malaka butuh figur yang berperilaku baik dan tidak mencederai keutuhan partai Demokrat”
” Kita tidak butuh kader Pembelot , kader kutu loncat, terlebih kader yang melawan Keputusan DPP PD dengan beralih memberikan dukungan ke Paslon lain yang bukan usungan DPP Partai Demokrat”
” Kita tidak butuh figur pengkhianat Partai yang secara terang terangan melawan Ketua Umum PD pimpinan AHY”
Dijelaskannya, kronologi dugaan Pelanggaran Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Egidius Atok :
” a . Pada proses Pileg DPRD Kabupaten Malaka yang digelar pada tahun 2019 sdr. Egidius Atok sebagai Caleg no urut 1 Pada Dapil 1 Malaka telah melakukan pelanggaran yang mencoreng Partai Demokrat dengan cara mengambil suara dari sesama Caleg PD Dapil 1 secara sepihak untuk memenangkan dirinya saat proses rekapitulasi perhitungan di Tingkat PPK Pada Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.
Tindakan sdr Egi Atok sebagai Caleg telah merugikan teman-teman Caleg Dapil Malaka 1 berupa penghilangan, pengurangan, pemindahan dan penambahan suara antara para caleg yang hasilnya menguntungkan sdr Egy Atok dan merugikan teman-teman caleg yang lain.
Hal itu dapat dibuktikan dengan surat Keberatan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara/pleno ditingkat Kecamatan oleh Sdr Marius Boko ( Caleg no urut 3 dari Dapil Malaka 1) sebagaimana terlampir dalam Surat keberatan No 01/Pri./V/2019 Perihal Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara/Pleno Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tembusan kepada Ketua Penegakan Hukum Terpadu ( GAKUMDU) Malaka dan Ketua KPUD Malaka.
Hasilnya, pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten di Aula Glory Room Betun terbukti sdr Egy dihadapan Sidang Pleno tersebut terbukti telah melakukan penggelembungan suara di tingkat Kecamatan saat Pleno rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.
Dengan bukti tersebut maka sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Malaka menetapkan Sdr Marius Boko sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Demokrat Dapil Malaka 1.
” Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka menghasilkan : Egidus Atok memperoleh Suara sebanyak 666 Suara, Marius Boko mendapatkan Suara sebanyak 739.
” Sebagai Catatan, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Dapil Malaka 1 dimenangkan oleh sdr Egydius Atok dengan perolehan Suara untuk Kecamatan Malaka Tengah 120 suara, Kobalima 205 suara dan Kobalima Timur 381 Suara dengan Total Perolehan Suara 706 Suara. Dari data ini bila dibandingkan dengan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Malaka terdapat selisih suara sebanyak 40 suara yang patut diduga sebagai penggelembungan /mencuri suara yang dilakukan sdr Egy Atok yang diambil dari teman-teman Caleg PD di Dapil Malaka 1. ( Copian bukti terlampir)”
b. Pelanggaran Kode Etik Partai
Dalam Proses Pilkada Malaka tahun 2020 DPP Partai Demokrat mengusung Paslon no Urut 2 ( SBS-WT) dengan SK DPP PD No : 168/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka – Provinsi NTT Periode 2020 -2025 tanggal 29 Juli 2020.
Dalam Implementasi Pelaksanaan SK tersebut diatas sesuai hasil pantauan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan selama proses Pilkada Malaka diduga kuat Sdr Egydius Atok telah melakukan pelanggaran kode etik Partai, Moral, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok sebagai berikut :
Pertama, Sdr Egy Atok saat itu menjabat sebagai Sekertaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Malaka Periode 2020-2025 dan didalam Surat Keputusan Partai Demokrat No : 103/SK/DPP.PD/DPC/VIII/ 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Malaka Periode 2017-2022 sdr Egy Atok menjabat sebagai Wakil Ketua IV.
Walau demikian Sdr Egydius Atok sebagai Pengurus Partai tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diberikan DPP.
Adapun Pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok yakni melakukan Kampanye kepada Paslon no urut 1 ( SN-KT) yang bukan diusung oleh Partai Demokrat ( Photo , link berita dan 2 buah Vidio terlampir)
Kedua, Didalam Proses Verifikasi Perekrutan Calon Ketua DPAC di 12 Kecamatan diusulkan semua oleh sdr Egydius Atok dengan cara mengganti beberapa nama Ketua DPAC sehingga menimbulkan kekacauan/perpecahan di tubuh Partai, padahal sesuai Instruksi DPP PD no 5/ INT/DPP.PD /II /2022 Perihal Instruksi Persiapan pelaksanaan Muscab DPC PD Seluruh Indonesia tanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan DPP dimana dalam point ke 2 yang mengatakan syarat Ketua PAC yang dapat diganti adalah apabila berhalangan tetap ( meninggal), mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.
Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Paulus Tolan dalam kesempatan yang sama kepada wartawan membenarkan adanya penyerahan bukti dokumen dari pengurus DPAC kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT dalam pelaksanaan Muscab di SoE-TTS.
” Yaa itu hak DPAC untuk menyerahkan bukti-bukti kepada DPD dan DPP Partai Demokrat agar ditelusuri kebenarannya. Didalam Partai Demokrat hal-hal seperti itu tidak dilarang karena itu wujud nyata demokrasi dan dinamika berpolitik dalam berpartai”
” Kita sangat yakin DPD dan DPP Partai Demokrat akan memberikan keputusan terbaik untuk menghasilkan Pemimpin yang diharapkan bisa membesarkan PD di Kabupaten Malaka”, ujarnya (…../tim)