DPR Ungkap Alasan Tunda Pengesahan RUU KKS

0
176
DPR Ungkap Alasan Tunda Pengesahan RUU KKSIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Bambang Soesatyo membeberkan beberapa alasan penundaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di periode 2014-2019.

Menurutnya, pendapat masyarakat terkait proses instan legislasi RUU KKS menjadi pertimbangannya. Bambang memastikan RUU KKS tidak akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 30 September nanti.

“DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut,” kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9). 

Ia mengakui ada beberapa hal yamg harus didalami dalam RUU KKS. Pertama, RUU KKS harus bisa menopang keinginan Presiden Joko Widodo untuk memajukan ekonomi digital Indonesia.

Kedua, RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.

“Oleh karena itu DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya,” ujarnya.

Sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR, memungkinkan RUU bisa diwariskan ke periode selanjutnya.

“Dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR periode selanjutnya 2019-2024 atau carry over,” kata Bambang.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here