LENSAPANDAWA.COM, – Kerinci, – Dua kegiatan tambang galian C di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten di kalim mengantongi izin. Namun, terindikasi bermasalah soal titik koordinat dan legalitas izin (IWUP , IUP Produksi).
Dua lokasi tersebut adalah milik Putra Apri Remon dan Ramli Umar (Can Alias Pak Torik Pengelola).
Hal itu diungkapkan aktivis Senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Khumaini. Menurut dia, galian C yang diklaim memiliki izin tersebut, pernah masuk dalam laporan ke Polres Kerinci.
“Saat ini masih melakukan pengerukan hingga ke pinggir jalan Nasional, namun seolah tidak terjadi apa-apa dan tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.. ada apa?,” Kata Khumaini.
Dia menjelaskan, dua lokasi tersebut juga sudah pernah didatangi tim Dittipiter Mabes Polri sekitar akhir April lalu. Namun pada saat itu, belum masuk laporan. Setelah adanya penetapan tersangka 6 pemilik galian C beberapa waktu lalu dan telah menjalankan persidangan dan penetapan di pengadilan untuk 6 terdakwa galian C tersebut.
Namun hingga saat ini pemilik galian C Putra Apri Remon pemilik CV. Pilar Usaha beroperasi di Siulak Deras, hingga kini tak tersentuh hukum walaupun terlihat jelas dengan kasat mata telah melanggar batas wilayah izin galian C dan juga terindikasi izin Atas nama Putra Apri Remon telah habis pada tanggal 20 juni 2021.
“Untuk lokasi milik Putra Apri Remon, berdasarkan data investigasi lapangan, izin usaha pertambangan tersebut sudah berakhir pada 20 Juni 2021. Namun, sampai saat ini masih terus beroperasi melakukan penambangan dan penjualan material saat ini ke PLTA,” ungkapnya.
Selain izin telah habis, kata Khumaini, aktivitas penambangan juga telah keluar dari koordinat atau zona yang diizinkan bahkan telah melebar jauh hingga ke pinggir jalan Nasional, tapi dibiarkan saja.
“Dengan aktivitas pertambangan tersebut tentu sudah keluar dari aturan dan ketentuan. Ditambah lagi, hasil galian juga dipasok ke PLTA, dikhawatirkan PLTA ikut terbawa masalah karena menampung hasil pertambangan yang bermasalah,” bebernya.
Hasil investigasi di lapangan, lanjut dia, hingga saat ini pemilik menyatakan sudah ada pengurusan IUP.
“Jika demikian maka disinyalir aktivitas selama ini tanpa IUP alias illegal, dan pihak ESDM Provinsi jambi dengan tegas menyatakan tidak pernah ada memberikan rekomendasi perpanjangan izin atas nama Putra Apri Remon ( CV. PILAR USAHA),” ungkapnya.
Selain persoalan tersebut, kata Khumaini, lokasi galian tersebut juga memberi dampak buruk terhadap lingkungan, karena tidak terdapat pengendalian lingkungan kolam.endapan atau proses limbah hasil galian. Sehingga limbah galian mencemari sungai dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Setiap pertambangan itu wajib memperhatikan dampak lingkungan. Limbah hasil galian harus ada proses pengendapan sebelum sampai ke sungai, tapi di lokasi ini malah itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Dia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut permasalahan tersebut, karena pertambangan tidak cukup hanya bermodal izin yang diindikasi bermasalah saja. Akan tetapi kewajiban memelihara lingkungan itu lebih penting.
“Kita yakin dan percaya, Polres Kerinci dapat memproses kedua lokasi galian tersebut. Sehingga kedepan, jika ada usaha pertambangan yang beroperasi, pengelolaan lingkungan wajib ada dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. uwo_musekin