LENSAPANDAWA.COM, Tulang bawang barat – Menindak lanjuti laporan atas pelapor YY dengan Nomor STTLP/B/1368/XII/2022/SPKT Polda Lampung tentang dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik pelapor, tim penyidik Polda Lampung turun ke lokasi tempat terjadi nya dugaan pengrusakan tersebut bertempat di tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. (14/01/23)
Didampingi Tim LBH KUTUB sebagai kuasa dari pihak pelapor, tim penyidik Polda Lampung menyambangi lokasi tempat kejadian perkara meminta keterangan saksi saksi dan mengambil bukti bukti guna melengkapi alat bukti untuk kepentingan Penyelidikan guna terungkapnya peristiwa dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik pelapor.
Andhes Tan sebagai Ketua Tim YLBH KUTUB manyatakan bahwa langkah ini di ambil karena tidak ada itikad baik dari terlapor yang mengaku-ngaku memiliki lahan dilokasi yang sama persis seperti yang di miliki oleh pelapor kami berada, dan sudah belasan tahun tidak pernah ada seorang pun yang mengklaim tanah itu milik orang lain kecuali milik pelapor.
“Ya untuk legalitas tanah atau lahan sudah jelas klien kami memiliki sertifikat Hak Milik yang secara sah diterbitkan dan telah dikonfirmasi dengan pihak Badan Pertanahan setempat, bahwa Sertifikat milik klien kami yang berlaku secara sah, adapun pihak lain mengklaim memiliki hak ya silahkan mengambil langkah hukum jangan main serabat-serobot, ngerusak bibit milik orang lain, apa lagi ada dugaan oknum POLISI yang terlibat dalam peristiwa ini” terang Andhes Tan.
Untuk permasalahan oknum polisi yang terlibat, YLBH KUTUB telah melaporkan kepada pihak Bid PROPAM Polda Lampung untuk di tindak lanjuti, namun ia menyayangkan sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan mempertanyakan kenapa lamban laporan di PROPAM.
“Terkait dugaan oknum Polisi yang terlibat, sudah kami sampaikan kepada bagian PROPAM POLDA LAMPUNG untuk di selidiki dan juga sudah diambil keterangan saksi-saksi, tapi heran sampai saat ini belum juga ada perkembangan, heran saya, ada apa ini ? tapi saya meyakini PROPAM Polda Lampung bertidak secara profesional” pungkas Andhes Tan.
Menurutnya modus seperti ini banyak sudah terjadi di daerah terpencil yang jauh dari jangkauan APH dan aparatur terkait, karena menurutnya kenapa tidak dilakukan langkah hukum jika memang lahan atau tanah tersebut milik orang lain.
“Untuk modus-modus seperti ini banyak terjadi di daerah terpencil saya ga heran lagi, kita kan punya pikiran, punya logika hukum apa lagi oknum polisi yang terlibat mengkuasakan dengan pengacaranya dalam peristiwa ini, kenapa tidak ambil langkah hukum saja, gugat perdata tentang perbuatan melawan hukum dan atau laporkan pidana kalo dirasa pelapor telah merugikan pihak terlapor, jadi jangan main hakim sendiri, sehingga kami menduga emng seperti ini yang dimau oleh pihak terlapor dengan mencari celah hukum agar pelapor melanggar hukum yang akan menimbulkan konflik sengketa antar masyarakat hingga kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa” Lanjut Andhes Tan.
Ketua YLBH KUTUB menyarankan agar masyarakat jangan takut terhadap modus-modus sepert ini, dan meminta pihak APH agar segera merespon dengan cepet apabila terjadi peristiwa ini lagi.
“saya himbau kepada masyarakat agar jangan takut dan terus berani melawan mafia tanah yang dirasa telah menyerobot tanah dan merusak tanaman milik kita dengan syarat harus mempunyai alas hak yang sah dimata masyaakat, hukum, dan negara, dan intinya jika benar jangan Takut!, terhadap Pihak Penyidik Polda dan Bid Propam Polda Lampug, kami sudah memberikan keterangan dan bukti kepada Penyidik Polda dan Bid PROPAM Polda Lampung, semua keterangan sudah di ambil, semua bukti-bukti telah diamankan tinggal menetapkan tersangka lagi, ayo lah apalagi yang di tunggu ini laporan sudah kurang lebih dua bulan” tutup Andhes Tan. (Red)