Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (rompi jingga) dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang, Senin (30-9-2019). ANTARA/HO-KPK RI
LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengeksekusi eks Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang pada hari Senin (30/9)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Eksekusi itu, kata Febri, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, Mulyana telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan terdakwa Mulyana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," Ketua Majelis Hakim Mochamad Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9).
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan terhadap Mulyana itu lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut Mulyana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. ***2***
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.