Ilustrasi Facebook. (CNN Indonesia/Harvey Darian)
LENSAPANDAWA.COM – Facebook Indonesia mengklaim belum pernah dihubungi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna layanan iklan.
Berbeda dengan Facebook, Google Indonesia telah memungut PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019.
“Saya tidak dan belum pernah dihubungi,” kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari di bilangan Thamrin, Jakarta, Rabu (20/11).
Lebih lanjut, Ruben juga mengatakan pihaknya tidak akan mentah-mentah menolak usulan penarikan pajak tersebut. Ia mengatakan Facebook akan mengkaji usulan terlebih dulu.
“Saya kan harus lihat dulu, kita kan belum tahu saya akan dihubungi tentang apa. Ya saya tidak juga tahu,” katanya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mendesak Facebook dan perusahaan over the top (OTT) lain untuk memungut PPN kepada pengguna layanan iklan seperti yang telah dilakukan Google.
“Kami berharap mereka (Facebook) juga mengikuti langkah seperti Google dan menjadi lebih patuh (pajak). Kami mendorong mereka, Google bagus sekali,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
[Gambas:Video CNN]
PT Google Indonesia mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan mulai 1 Oktober 2019.
Dalam pesan tertulis perusahaan kepada pengguna disebutkan, akan ada beberapa ketentuan pasal yang berubah pada 1 Oktober 2019. Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di ‘Persyaratan Layanan Google Ads’ mulai Oktober 2019 dan seterusnya.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.