Fitur Wajib Buat Kendaraan Listrik di Indonesia

0
324
Fitur Wajib Buat Kendaraan Listrik di IndonesiaIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Ada fitur keamanan wajib yang harus dimiliki kendaraan listrik jika ingin mengaspal di Tanah Air. Ketentuan ini tertuang pada draf Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Draf itu dipelajari oleh CNNINdonesia.com.

Pasal 34 tentang Persyaratan Keselamatan Fungsional misalnya menyebutkan kendaraan listrik wajib dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai.

Selain itu, mobil listrik juga wajib dilengkapi suatu sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar sebagai tanda kendaraan dalam kondisi aktif pada saat pengemudi meninggalkan kendaraan.

Sementara itu, saat melakukan pengisian akumulator (baterai) on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke kendaraan, tidak boleh ada pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.

Sedangkan pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan kendaraan bermotor listrik kategori L harus dilengkapi sistem tambahan meliputi:

a. memiliki minimum sistem pengaktifan dua tahap pada saat pengemudi memulai menghidupkan kendaraan bermotor listrik;b. hanya ada satu tahap untuk mematikan kendaraan bermotor listrik;c. memiliki peralatan yang berfungsi menunjukkan level daya tertentu atau karena kondisi akumulator lemah (State Of Charge);d. tidak dapat mengaktifkan fungsi mundur saat kendaraan dalam gerakan maju.

Lalu ayat 3 berbunyi keselamatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik yang memiliki motor bakar sebagai penggerak langsung atau tidak langsung.

Persyaratan fungsional ini juga mewajibkan produsen memikirkan bahwa mobil ramah lingkungannya harus bersuara.

Pasal 36 ayat 1 tertuang jika Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:

a. hewan;b. sirene;c. klakson; dand. musik.

(3) Tingkat suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik mengikuti tingkat frekuensi;

(4) Tingkat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi tidak melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;

(5) Tingkat suara paling rendah tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here