GNPK RI Aceh: Hukuman Mati Koruptor Dalam Penerapan Hukum Bagi Pelaku Korupsi Layak!

0
175

LENSAPANDAWA.COM, – BANDA ACEH. Munadir selaku Ketua GNPK RI Aceh mengajak semua elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi walau tidak segampang seperti membendung air, karena Korupsi tidak mungkin dilakukan oleh sendiri dan akan melibatkan orang lain, atau badan usaha lain, atau bahkan sekelompok orang yang terorganisir menginginkan kekayaan finansial dengan jumlah yang sebesar besarnya, dalam hal ini persekongkolan terjadi.

 

Masyarakat harus sadar bahwa dalam hal ini tujuan bersama ialah mengakhiri korupsi yang sudah akut di Indonesia, karena fokus sebenarnya dalam hal ini ialah sesegera mungkin mengakhiri korupsi.

 

Saat ini Indonesia sudah masuk pada fase yang sangat memprihatinkan. Jepkin (2008), menguraikan bahwa cara terbaik mengakhiri tindakan korupsi yang sudah akut ialah dengan mencegahnya sebab pencegahan akan memakan waktu yang lebih cepat, mengingat esensi pencegahan ialah menjauhkan pelaku dan (calon) pelaku dari akses dan potensi guna terjadinya korupsi.

 

Ketua GNPK RI Aceh Munadir berpendapat “Dalam hal ini pembentuk UU harus memikirkan pembatasan akses untuk terjadinya korupsi, evaluasi pada aspek yang kerap dieksploitasi, semisal anggaran proyek pemerintah harus segera dilakukan.”

 

“Paradigma pencegahan sebenarnya juga merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk mengakhiri korupsi dengan pembatasan pada akses pada hal-hal yang dapat dieksploitasi.” Imbuhnya.

 

Senada yang dilontarkan Pembina GNPK RI Aceh Marzuki, melalui Jubirnya Mansurdin Idris, SH bahwa “Itu karena dengan pencegahan yang berhasil justru tidak melahirkan perbuatan jahat (dalam hal ini korupsi) dan tidak ada kerugian negara. “

 

“Fokus pencegahan ialah pengaturan pembatasan akses pada sumber sumber yang rawan tereksploitasi sehingga korupsi dapat dihindari.” Tambahnya.

 

Pada prinsipnya paradigma pencegahan menitikberatkan pada tidak adanya kesempatan korupsi.

 

Meskipun dalam hal ini tidak terjadi korupsi karena tidak ada kesempatan, bukan berarti tak ada korupsi. Itu karena masyarakat sadar bahwa korupsi sangat merugikan bangsa.

 

Sebaliknya, bagi pihak yang menggunakan paradigma pemberantasan untuk mengakhiri korupsi, menekankan pada efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Kritik terhadap mazhab ini ialah pemberantasan yang menekankan pada hukuman yang berat dan penindakan yang progresif sekalipun menghasilkan efek jera. Namun, dalam hal ini kejahatan korupsi sudah terjadi dan kerugian sudah diderita negara.

 

Ditambah lagi bahwa proses penegakan hukum dipandang belum mampu menghasilkan efek jera yang optimal bagi pelaku korupsi.

 

Dengan alasan hukuman mati tersebut melanggar HAM, karena menghilangkan nyawa seseorang sudah melanggar Pasal 28 A UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya” dan juga menyimpang dari Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

 

Kalaulah mengikuti dengan apa yang tertera dalam UU tersebut dengan pemberlakuan hukuman untuk para koruptor sebagai antisipasi korupsi, itu sangat melanggar aturan.

 

Jika pemberlakuan hukuman mati bertentangan dengan Sila kedua Pancasila dan Pasal 28 A UUD 1945, lantas bagaimana dengan perilaku koruptor yang telah mengambil hak orang lain dengan cara mencuri uang negara, perilakunya sama kejamnya dengan penjahat yang membunuh 1 orang?

 

Basri Budi Utomo selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) menegaskan bahwa “Hukuman Mati bagi pelaku tindakan korupsi atau Koruptor itu pantas, sebab sangat merugikan negara.”

 

Basri menyebutkan bahwa pengertian hak untuk hidup  dalam pasal 28 i UUD ’45 adalah hak seseorang untuk tidak boleh dibunuh secara semena-mena.

 

Mengakhiri korupsi yang telah akut harus dengan keduanya, yakni pencegahan dan pemberantasan sehingga tindakan koruptif akan dapat diakhiri.

 

GNPK RI dalam menjalankan misinya jelas akan menghadapi ancaman dan berhadapan dengan kelompok yg tidak anti korupsi.

 

Pelaku – pelaku korupsi banyak memiliki kekuatan, baik dari segi finansial maupun dalam hal kelompok massa.

 

Kita tidak dapat menutup mata, dimana saat ini masih banyak kelompok masa bahkan para oknum Advokat yang melindungi tindakan tindakan korupsi daripada kelompok massa yang menentang tindakan korupsi.

 

Dengan mengatasnamakan menjaga ketertiban umum dan melindungi hak pihak tertentu atau Pengambil Kebijakan, kelompok ini kerap menjadi ancaman bagi GNPK RI dan relawan – relawannya, terutama dalam hal keselamatan jiwa dan keluarganya.

 

Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua GNPK RI Jabar bahwasanya intimidasi dan tantangan ini pernah terjadi serta menimpa Ketua PD GNPK RI Majalengka dan PD GNPK RI Indramayu yang mengalami kecelakaan juga intimidasi dari kelompok sekawanan koruptor.

 

Untuk itulah kami menganggap dan mendorong Penegak Hukum agar KORUPTOR DIHUKUM MATI SAJA, karena Kejahatan Korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa. Salam Antikorupsi !!!. [Mansurdin Idris/Tim GNPK RI Aceh]. (BASMI GROUP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here