Google Haramkan Aplikasi Prostitusi Online di Play Store

0
169
Google Haramkan Aplikasi Prostitusi Online di Play StoreIlustrasi Google. (CNN Indonesia/Agnes Savithri)

LENSAPANDAWA.COM – Google Indonesia mengatakan akan menindak tegas aplikasi di Google Play Store yang disalahgunakan untuk transaksi prostitusi online. Google mengatakan telah mengerahkan mesin pelacak untuk booking order (BO) prostitusi online dan mengandalkan reviewer untuk menyaring aplikasi-aplikasi berkonten negatif.

“Kita selalu ada yang namanya community guideline (CG). Jadi jelas kalau, aplikasi kaya prostitusi online dan sebagainya itu melanggar CG  kami. Untuk  hal seperti itu kaya prostitusi online pelecehan anak itu jelas melanggar CG dan hukum kami,” ujar Kepala Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Alam di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (10/2).

Putri juga mengatakan apabila mesin pendeteksi dan reviewer gagal mendeteksi aplikasi berkonten negatif, pengguna bisa dengan mudah melaporkan aplikasi tersebut.

“Publik bisa dengan gampang melaporkan dan itu langsung kami take down,” kata Putri.

Selain menerima aduan masyarakat, Google juga menerima aduan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi & Informatika. Putri menjelaskan aduan dari Kemenkominfo merupakan salah satu jalur aduan masyarakat.

“Laporannya kami terima dan kalau melanggar hukum Indonesia pasti kami akan take down Tapi kalau melanggar CG kami dan jelas-jelas aplikasi itu [prostitusi online],  tanpa pemerintah harus melaporkan pasti langsung kami take down,” kata Putri.

[Gambas:Video CNN]

Aplikasi MiChat belakangan menjadi perbincangan. Sebab, aplikasi ini digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online. Hal ini terungkap setelah seorang anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade menjebak dan menangkap pekerja seks komersial (PSK) di aplikasi tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menyebut kalau Twitter tercatat sebagai tempat yang lebih marak digunakan untuk prostitusi online.

Nando pun menyebut MiChat tak bisa dikenakan pasal dalam UU ITE terkait penyebaran konten negatif. Pasalnya Michat tidak memiliki fitur yang mendukung penyebaran konten negatif.

Klaim Akan Bayar Pajak Sesuai Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law akan mengatur perpajakan untuk menarik pajak seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia, tapi berdomisili di luar negeri. Google mengatakan akan patuh terhadap aturan tersebut.

“Google akan mematuhi undang-undang yang berlaku,” ujar Head of Corporate Communications di Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/1).

Di sisi lain  PT Google Indonesia mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan mulai 1 Oktober 2019.

Dijelaskan pula, mulai tanggal 1 Oktober 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller.

Jika sebelumnya tagihan berasal dari Google Asia Pacific Pte. Ltd, maka kini PTGI yang akan terikat dengan persyaratan kontrak dan menagih invoice kepada pengguna iklan.

Jason  mengatakan perusahaan mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia.

“Penjualan dan penagihan layanan iklan juga akan dilakukan oleh kantor lokal kami. Perubahan ini merupakan awal dari model bisnis baru untuk mendukung perkembangan bisnis kami di Indonesia,” ujar Jason.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here