Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyerahkan bantuan pangan kepada sopir di Gorontalo, Selasa. (Humas)
LENSAPANDAWA.COM – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyebut pembagian bantuan sembako untuk rakyatnya di tengah masa darurat COVID-19 merupakan bagian dari instruksi Presiden Jokowi.
“Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako,” ucap Gubernur Rusli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan, pembagian bantuan sembako untuk rakyat merupakan instruksi Presiden atas sikap pemerintah dalam menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah COVID-19 sebagaimana amanat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membagikan sembako untuk para tukang becak motor atau bentor sebagai solusi pemerintah daerahnya terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus corona.
“Saat ini yang terjadi di Gorontalo, tukang-tukang bentor kehilangan pendapatan signifikan karena pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri yang sering naik bentor saat berangkat ke sekolah maupun ke kantor,” katanya.
Para tukang bentor pun bersyukur dan berterima kasih atas bantuan sembako yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk program sembako gratis yang mereka terima.
Paket sembako Pemprov Gorontalo tercatat berisi beras, gula, cabai, bawang putih, bawang merah, minyak kelapa, dan telur.
Upaya Pemprov Gorontalo merujuk Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Serta Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat 1).
Untuk melaksanakan Karantina tersebut, Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Sementara pada Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan.
Pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina berlangsung, dan harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Gubernur menyesalkan jika ada pihak yang menganggap pembagian bantuan itu sebagai bentuk pelanggaran.
Terlebih hingga saat ini Gorontalo belum melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang bertujuan sebagai pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 supaya mencegah kemungkinan penyebaran wabah agar tidak semakin luas.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.