Penumpang kapal cepat angkutan ilegal yang ditangkap Satpolair Polres Bangka Barat. (ANTARA/ Donatus D.P)
LENSAPANDAWA.COM – Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta sebanyak 10 orang penumpang dua kapal angkutan gelap yang ditangkap Satpolair Polres Bangka Barat melakukan isolasi mandiri.
"Beberapa saat setelah penangkapan kapal cepat mini atau speed lidah oleh tim patroli Satpolair Polres Bangka Barat, para penumpang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan seluruhnya diizinkan menuju daerah tujuan masing-masing," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidarta Gautama, di Mentok, Rabu.
Seluruh penumpang dengan tujuan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan tersebut telah dilakukan pendataan oleh tim dan dikoordinasikan kepada tim gugus tugas kota dan kabupaten tujuan.
Sidarta Gautama menanggapi perkembangan kejadian penangkapan dua kapal cepat mini yang ditangkap tim Patroli Satpolair Polres Bangka Barat saat membawa penumpang dari arah Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pada penangkapan dua kapal cepat mini tersebut, polisi menahan dua sopir, yaitu Jhon Jeni dan Darmawan yang saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat.
Sidarta Gautama mengatakan, seluruh penumpang dua kapal cepat ilegal itu sudah didata, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan seluruhnya tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.
"Tim kesehatan sudah turun langsung ke lokasi, setelah dicek dan tidak ada temuan, kita berpikiran positif dan mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan menuju tujuan masing-masing, tidak ada yang dikarantina di Bangka Barat," katanya pula.
"Kita sudah masukkan data para penumpang itu dan sudah menyambung ke data tim gugus tugas kabupaten dan kota masing-masing sesuai alamat tujuan penumpang," ujarnya lagi.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya akan melakukan perbaikan dalam penanganan penumpang atau warga yang baru datang dari luar daerah.
"Ke depan, semua warga Pulau Bangka yang datang dari luar daerah melalui Bangka Barat akan kita pusatkan di posko terlebih dahulu, tidak boleh dibawa ke tempat lain dan keputusan akhir ada di posko, apakah mereka bisa melanjutkan perjalanan atau diwajibkan menjalani karantina dan langkah lainnya," katanya pula.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.