Ilustasi udara Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan virus corona yang menyebabkan Covid-19. Kebijakan itu menekankan warga untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah hingga 14 hari sejak PSBB diberlakukan.
Setelah 5 hari berlaku, kualitas udara Jakarta ternyata masih belum mengalami perubahan. Berdasarkan laporan IQAir pada Selasa (14/5), indeks kualitas udara (AQI) dan polusi PM2.5 Jakarta sebesar 145. Angka itu menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Dalam aplikasi itu, polusi PM2.5 di Jakarta sebesar 53.3 µg/m³. Adapun kelembaban 88 persen, tekanan 1.011 mb, dan angin 7.6 km/jam.
Terkait dengan kualitas itu, setiap orang diminta untuk mengurang olahraga di luar ruangan, menutup jendela, menggunakan masker, hingga menyalakan air purifier.
Polusi udara yang terjadi di Jakarta meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan Senin (13/4). Pada tanggal tersebut, IQAir mencatat AQI di Jakarta sebesar 113. Adapun konsentrasi PM2.5 sebesar 40.2 µg/m³ dan PM10 43.4 µg/m³.
Dari data itu, Jakarta dilaporkan menduduki posisi ke 12 sebagai kota paling berpolusi di dunia. Di peringkat pertama diduduki oleh kota Shenyang, China dengan AQI sebesar 188.
Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan konsentrasi PM10 di Jakarta berdasarkan pemantauan dari kawasan Kemayoran pada pukul 08.00 WIB sebesar 73,00 µg/m³.
Dalam keterangan BMKG, besaran konsentrasi PM10 masuk dalam kategori sedang. Adapun batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien adalah 150 µg/m3.
Sedangkan konsentrasi PM2.5, BMKG melaporkan saat ini sebesar 48,56 µg/m3 pada pukul 08.00 WIB. Batas konsentrasi PM2.5 yang diperbolehkan berada di udara adalah 65 µg/m3. (jps/eks)