Hitungan Gadai Avanza Sampai Dapat Dana Darurat

0
303
Hitungan Gadai Avanza Sampai Dapat Dana DaruratIlustrasi mobil bekas. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

LENSAPANDAWA.COM – Mobil yang termasuk aset pribadi bisa jadi salah satu objek gadai untuk mendapatkan dana darurat semasa pandemi virus corona (Covid-19). Cara gadai mobil tergolong mudah, namun harus dilakukan dengan perhitungan.

Gadai bisa diartikan permohonan utang dengan menyertakan sesuatu yang berharga sebagai jaminan. Risiko gadai paling besar adalah konsumen tak bisa memenuhi angsuran yang sudah disepakati hingga tak bisa menebus agunan.

Hal pertama yang mesti dipahami saat ingin menggadaikan mobil yakni utang yang diberikan tidak sebesar emas.

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono menjelaskan dana yang diberikan untuk agunan berupa kendaraan bermotor maksimal 70 persen dari harga pasar. Sedangkan untuk agunan emas, utang bisa mencapai 90-95 persen dari harga pasar.

Avanza

Sebagai contoh mobil bekas Toyota Avanza G produksi 2018 harga pasarannya Rp140 juta. Bila digadaikan konsumen maksimal mendapatkan 70 persen dari harga pasaran yakni Rp98 juta.

“Jadi rata-rata untuk kendaraan itu memang hanya 70 persen saja,” ucap Teguh melalui telepon, Selasa (19/5).

Teguh juga menyampaikan 70 persen merupakan nilai maksimal hitung-hitungan tim Pegadaian. Bisa jadi persentase semakin kecil karena kondisi kendaraan.

“Tim penilai ini juga [menilai] merek apa yang diagunkan. Tujuannya kalau ada apa-apa [risiko gagal tebus] mudah dijual [dengan cara lelang],” katanya.

Teguh mengatakan gadai di Pegadaian sebetulnya merupakan proses pinjam uang dengan jangan waktu pendek atau maksimal empat bulan. Namun nasabah disebut bisa mendapatkan tempo pembayaran utang lebih panjang asalkan bersedia membayar bunga.

Lelang

Dikatakan bila nasabah memiliki gelagat tak membayar bunga hingga 30 hari, agunan bakal masuk lelang. Menurut Teguh lelang barang gadai punya cara berbeda.

“Tapi paling penting kalau nasabah punya hak. Jadi sebelum dijual ke orang nasabah punya hak penuh. Misal kami mau lelang, eh nasabah dateng buat lunasin, ya sudah nasabah prioritasnya,” katanya.

Ia juga menambahkan jika hasil lelang lebih tinggi dari nilai pinjaman, selisihnya bakal dikembalikan ke nasabah.

“Misal pinjam Rp1 juta, plus biaya bunga dan lelang jadi Rp1,1 juta. Pas lelang laku Rp1,2 juta. Itu selisih Rp100 ribu dikasih ke nasabah sisanya dikembalikan. Di kami seperti itu,” kata Teguh. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here