Honda Panggil Konsumen PCX150, Ogah Disebut Recall

0
148
Honda Panggil Konsumen PCX150, Ogah Disebut RecallHonda PCX. (Foto: Dok. Honda)

LENSAPANDAWA.COM – Astra Honda Motor (AHM) menyatakan pemanggilan Honda PCX150 milik konsumen yang sedang dilakukan bukan recall atau dikenal pemanggilan massal untuk dilakukan perbaikan. Istilah yang digunakan AHM atas aktivitas ini adalah ‘pemanggilan dan pemeriksaan’.

“Iya, kita, AHM tidak pernah sebut recall, cuma pemanggilan konsumen saja,” kata GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, saat dihubungi, Senin (18/11).

Menurut Muhib PCX150 yang dipanggil ke bengkel Honda tujuannya untuk diperiksa. Setelah diperiksa maka diputuskan komponen yang bermasalah, sprocket cam, seharusnya diganti atau tidak.

“Karena dipanggil belum tentu diganti, diperiksa dulu. Kita lihat ada masalah atau tidak. Jadi enggak otomatis ada penggantian yang dipanggil itu. AHM panggil pemilik PCX, gitu saja, kata Muhib.

Walau menyatakan demikian AHM masih tertutup soal pemanggilan PCX150 milik konsumen ini. Surat pemanggilan kepada konsumen disebut sudah dikirim sejak pekan lalu namun jumlah unit yang terlibat belum mau dibeberkan.

Tata Cara Recall

Indonesia telah memiliki aturan terkait recall kendaraan, yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini telah diberlakukan pada 12 Agustus 2019.

Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jendral. Meski begitu pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan, “dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah belum bisa memastikan status pemanggilan PCX150 oleh AHM recall atau bukan.

“Saya belum cek. Ini belum baca saya, nanti saya cek ke Honda,” kata Sigit saat dihubungi, Senin (18/11).

Menurut Sigit setiap melakukan recall yang dilakukan produsen seharusnya dilaporkan ke pihaknya.

“Iya melaporkan terkait recall apapun yang sifatnya mandatory ataupun tidak mandatory,” ucap Sigit.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here