Honda Respons Status Recall PCX dari Kemenhub

0
137
Honda Respons Status Recall PCX dari KemenhubHonda PCX. (Dok. Astra Honda Motor)

LENSAPANDAWA.COM – Astra Honda Motor (AHM) bersuara menyikapi konfirmasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penarikan kembali alias recall PCX pada tahun lalu. Kemenhub sebelumnya telah membenarkan AHM melakukan recall PCX sebanyak 3.930 unit karena masalah komponen sprocket cam.

Status recall PCX dari Kemenhub itu berbeda dari pernyataan AHM yang diketahui telah memanggil sebagian konsumen pada tahun lalu agar membawa sepeda motornya ke bengkel (dealer) untuk dilakukan pemeriksaan. Aktivitas itu disebut AHM bukan recall melainkan ‘pemanggilan dan pemeriksaan’.

GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan ‘pemanggilan dan pemeriksaan’ pada tahun lalu merupakan bagian dari kegiatan pemeriksaan unit PCX. Pemanggilan konsumen PCX dilakukan melalui surat.

“Tahun lalu memang kami layangkan surat ke beberapa pemilik PCX untuk pemeriksaan unit. Tapi jumlahnya tidak banyak,” ucap Muhibbuddin melalui pesan singkat, Senin (17/2).

Pria karib disapa Muhib ini tidak menyebut jumlah pasti konsumen PCX yang motornya terlibat. Ia hanya menekankan proses yang dilakukan perusahaan sudah sesuai ketentuan lantaran merilis laporan resmi lebih dahulu ke pemerintah.

Berdasarkan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, produsen diwajibkan melaporkan recall kepada menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Meski demikian, tidak ada pasal yang menyebutkan produsen harus mengumumkan recall ke publik.

“Jumlahnya lupa tapi sudah kami report ke Kemenhub sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Muhib melanjutkan aktivitas ‘pemanggilan dan pemeriksaan’ itu menjadi bagian upaya AHM memastikan kenyamanan konsumen PCX di Tanah Air.

Ia menambahkan pihaknya tidak perlu mengumumkan aktivitas tersebut ke masyarakat luas, termasuk konsumen PCX yang motornya tidak terindikasi masalah.

“Ya kalau tidak masalah ya kenapa harus dikasih tau,” ungkap Muhib.

Menurut Muhib sebagian konsumen yang diundang telah datang ke dealer untuk memeriksa motornya. Ia pun bilang konsumen tidak perlu khawatir selama tidak menerima surat.

“Konsumen tidak perlu khawatir. Selama tidak mendapat surat undangan, tidak perlu datang ke AHASS, kecuali melakukan perawatan berkala,” kata dia.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here