Hukum kemarin, cegah warga mudik hingga tuntutan Emirsyah Satar

0
162
Hukum kemarin, cegah warga mudik hingga tuntutan Emirsyah SatarSejumlah petugas menutup jalur kendaraan yang menuju Tol Layang Jakarta-Cikampek karena larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam menekan wabah COVID-19. (ANTARA/HO-TMC Polda Metro Jaya)

LENSAPANDAWA.COM – Selama Kamis (23/4), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai Polri menjaga 58 titik mudik hingga tuntutan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Polri menjaga 58 titik jalur mudik cegah warga mudik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan untuk mencegah masyarakat yang tetap berusaha mudik ke kampung halaman, Polri mendirikan 58 titik pemantauan di seluruh perbatasan wilayah di Indonesia, untuk memantau pergerakan masyarakat.

Selengkapnya

2. Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Selengkapnya

3. Menkumham digugat karena kebijakan asimilasi resahkan masyarakat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Selengkapnya

4. Terduga teroris Jh ditangkap di kantor ekspedisi di Surabaya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa seorang terduga teroris berinisial Jh ditangkap tim Densus 88 Antiteror di sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di Surabaya, Jawa Timur, Kamis pagi.

Selengkapnya

5. KPK ingatkan tahanan kasus korupsi tidak minta fasilitas berlebih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tahanan kasus tindak pidana korupsi tidak meminta fasilitas berlebih.

Selengkapnya

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here