Hukum kemarin, dari karantina wilayah sampai mahasiswa pukul polisi

0
317
Hukum kemarin, dari karantina wilayah sampai mahasiswa pukul polisiKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam acara konferensi pers pelaku penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar COVID-19 di Markas Polse Tanjung Duren Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020) (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

LENSAPANDAWA.COM – Berbagai peristiwa hukum pada Jumat (27/3) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari Komnas HAM mengusulkan karantina wilayah hingga mahasiswa memukul polisi saat sosialisasi COVID-19.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Komnas HAM minta presiden berlakukan karantina wilayah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan karantina wilayah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit karena virus korona atau COVID-19 di Indonesia.

Menurut Komnas HAM, langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas diperlukan daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah.

Selengkapnya di sini.

2. Polri bubarkan ribuan kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri

Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 pada 19 Maret 2020.

Kerumunan massa yang dibubarkan terdiri atas kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe mau pun di tempat publik lainnya.

Selengkapnya di sini.

3. Mahasiswa pukul polisi saat sosialisasi COVID-19

Seorang mahasiswa di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga memukul anggota Polri yang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan COVID-19 di sebuah warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Tersangka memukul bagian belakang kuping sebelah kiri korban dan mengucapkan kata-kata tidak pantas saat sosialisasi sedang berlangsung.

Selengkapnya di sini.

4. Penyebar hoaks didenda Rp1 miliar

Polisi mengancam akan memenjarakan dan mendenda Rp1 miliar bagi siapapun yang menyebarkan informasi bohong atau hoax tentang virus corona atau COVID-19.

Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 UU ITE.

Selengkapnya di sini.

5. Ponsel dalam sel Imam Nahrawi diduga dipakai tahanan lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telepon selular (ponsel) yang ditemukan di sel tahanan yang ditempati mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga dipakai tahanan lainnya.

Meski telah dilakukan penelusuran, KPK menyatakan belum diketahui secara pasti kepemilikan ponsel tersebut karena diduga dipakai beberapa tahanan.

Selengkapnya di sini.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here