Hukum kemarin, pemusnahan 341 kg sabu hingga larangan rekam sidang

0
150
Hukum kemarin, pemusnahan 341 kg sabu hingga larangan rekam sidangPresiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (26/2) mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya telah mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan aspek kecepatan dan transparansi. (Indra Arief)

LENSAPANDAWA.COM – Lima berita hukum pada Rabu (26/2) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pemusnahan 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja oleh Bareskrim Polri, hingga aturan MA yang melarang memfoto atau merekam jalannya persidangan.

1. Bareskrim Polri musnahkan 341 kg sabu dan 51 kg ganja

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja hasil pengungkapan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dimusnahkan.

Selengkapnya di sini

2. Ketua KPK: satgas terus bekerja keras cari Nurhadi

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk terus bekerja keras mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selengkapnya di sini

3. Presiden Jokowi apresiasi reformasi sistem peradilan di MA

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya telah mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan aspek kecepatan dan transparansi.

Selengkapnya di sini

4. MA sebut larangan rekam persidangan untuk jaga ketertiban

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

Selengkapnya di sini

5. Polisi pastikan deposito milik Sunda Empire terbukti palsu

Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa kepemilikan sertifikat deposito di Bank DBS Swiss yang diklaim oleh petinggi Sunda Empire adalah dokumen palsu.

Selengkapnya di sini

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here